JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti khawatir Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Sebab, dalam Pasal 8 dalam Perpres tersebut menyatakan, RAN PE dapat dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
"Apakah misal, kalau ada orang-orang atau kelompok yang akhirnya diberikan pelatihan atau pembinaan dan bisa melaporkan terkait adanya indikasi tindakan ekstremisme, pada akhirnya akan berujung kepada konflik horizontal," kata Fatia dalam diskusi daring yang digelar LP3ES Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Diatur dalam Perpres Pencegahan Ekstremisme, Apa Itu Pemolisian Masyarakat?
Fatia mengatakan, kekhawatiran munculnya konflik horizontal ini dikarenakan tidak adanya definisi yang jelas tentang ekstremisme.
Ia berpendapat, bisa jadi nanti pelaporan terkait indikasi tindakan ekstremisme hanya berdasarkan subjektivitas pelapor.
"Kalau akhirnya kelompok tertentu bisa menindak kelompok lain yang dianggap melakukan tindakan ekstremisme akan jadi sangat subjektif," tuturnya.
Menurut Fatia, pemerintah sebetulnya masih bisa mencari jalan lain dalam pencegahan terorisme. Ia mengatakan, semestinya pemerintah menekankan pada edukasi soal ekstremisme dan bahayanya.
Baca juga: Alasan Penerbitan Perpres Pencegahan Ekstremisme, Rasio Polisi dan Penduduk Tak Ideal
Selain itu, kata dia, pemerintah seharusnya mengevaluasi kinerja tim yang menanganani ekstremisme, misalnya Satuan Tugas Tinombala yang diaktifkan di Poso, Sulawesi Tengah.
"Yang harusnya dievaluasi bukan dengan dibentuknya regulasi baru yang merekrut orang-orang sipil untuk menjadi 'underbow aparat keamanan'. Semestinya yang dievaluasi, misal kinerja Operasi Tinombala. Lalu, bagaimana pemolisian masyarakat yang berlaku di Poso ini efektif atau tidak?" tutur Fatia.
Ia pun menilai pembentukan perpres tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme ini tidak mendesak.
Fatia mengatakan, Indonesia sedang tidak dalam keadaan konflik atau darurat terorisme.
"Saya rasa tidak ada urgensi membangun regulasi seperti ini. Karena seharusnya yang lebih ditekankan edukasi soal ekstremisme dan definisi ekstremisme itu sendiri," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.