JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berencana melakukan gelar perkara untuk terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.
“Mungkin minggu depan (gelar perkara)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (28/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Jaksa Agung: 2 Calon Tersangka Kasus Asabri Orang yang Sama dalam Korupsi Jiwasraya
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, Febrie enggan membeberkan siapa saja nama-nama yang masuk dalam daftar tersangka. Menurutnya, ketujuh calon tersangka itu sudah diperiksa oleh penyidik Kejagung.
“Makanya, di sana juga tidak dibuka karena kan menyangkut kepentingan penyidik juga ada beberapa hal pertimbangan," ujar dia.
Baca juga: Jaksa Agung: Ada 7 Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri
Informasi mengenai adanya tujuh calon tersangka itu diungkapkan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).
Burhanuddin mengungkapkan, dua dari tujuh calon tersangka itu juga terseret kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Mengenai aset Asabri, ini karena pelaku mohon maaf, pelaku Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama. Ada 7 calon tapi yang 2 antara Asuransi Jiwasraya dan Asabri sama," kata Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung Periksa Karyawan Benny Tjokro di Kasus Asabri
Dalam kasus ini, PT Asabri diduga melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut dengan cara yang menyimpang.
Pengendalian dana itu diduga dilakukan dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak terafiliasi.
Selain itu, diduga dalam investasi produk reksadana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI).
Berdasarkan temuan investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dari kasus ini diperkirakan sebesar Rp 17 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.