Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Keluhkan Penanganan Pandemi Buruk, YLBHI: Laporkan Saja, Seharusnya Negara Melindungi

Kompas.com - 25/01/2021, 18:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengimbau masyarakat yang memiliki keluhan terkait penanganan pandemi untuk segera melapor ke LaporCovid-19.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu takut dan khawatir tidak akan mendapat perlindungan hukum dalam hal ini. Sebab, hal ini seharusnya sudah dijamin oleh negara.

"Kalau ada masyarakat yang mengeluh, melapor. Dilindungi justru seharusnya. Harusnya pemerintah menjamin masyarakat ada kejadian apa pun silakan lapor kami. Kami melindungi, karena itu bagian dari proteksi pelapor," kata Isnur dalam Konferensi Pers bertajuk "Pentingnya Jaminan Hak atas Kesehatan dan Perlindungan Warga atau Pelapor" Senin (25/1/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Selama PPKM di Banyumas Menunjukkan Tren Menurun

Proteksi terhadap masyarakat, kata dia, juga berlaku untuk organisasi-organisasi masyarakat sipil, misalnya LaporCovid-19 dan CISDI.

Menurut dia, proteksi terhadap masyarakat atau pelapor jelas diperlukan karena tertulis dalam konstitusi dan perundang-undangan yang menjamin setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur hal tersebut dalam Pasal 28C ayat (2) 1945 dan Pasal 28F.

"Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya" demikian bunyi Pasal 28 C Ayat (2) yang disalin Kompas.com, Senin.

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," bunyi pasal 28 F.

Baca juga: Satgas: Vaksin Covid-19 yang Baru Sekali Disuntikkan Tak Buat Kebal 100 Persen

Sementara itu, jaminan yang sama juga harus diberikan oleh Negara, khususnya pemerintah yang berkewajiban melindungi rakyatnya.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 28 H Ayat (1), Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," demikian bunyi pasal 28 H Ayat (1).

"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah," tulis Pasal 28I Ayat (4).

Isnur berpendapat bahwa UU tersebut memperjelas pentingnya proteksi terhadap korban, pelapor, hingga proteksi terhadap orang yang mengolah informasi, termasuk jurnalis.

Baca juga: Satgas: Vaksin Covid-19 yang Baru Sekali Disuntikkan Tak Buat Kebal 100 Persen

Oleh karena itu, ia menilai aturan itu semestinya terus berlangsung, tidak hanya di atas kertas melainkan terwujud di lapangan.

Berpayung pada UU dan Konstitusi tersebut, ia menegaskan bahwa YLBHI akan mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lainnya untuk bisa mendampingi secara hukum terhadap masyarakat yang merasa terancam apabila melaporkan keluhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com