JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, Ombudsman Republik Indonesia harus diperkuat karena kewenangannya dinilai masih terbatas.
"Ombudsman Republik Indonesia perlu diperkuat dan penguatan itu adalah sesuatu yang sangat mendesak," kata Usman dalam webinar yang disiarkan akun Youtube Ombudsman RI, Kamis (21/1/2021).
Usman menuturkan, Ombudsman sebetulnya memiliki sejumlah kekuatan, antara lain dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, melakukan tata kelola yang baik, hingga mengawal penegakan hukum.
Baca juga: Ombudsman: Layanan Konsultasi Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Namun, menurut Usman, Ombudsman masih memiliki kelemahan di mana putusan Ombudsman hanya bersifat rekomendasi, belum bersifat ajudikatif.
Rekomendasi-rekomendasi Ombudsman itu tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh institusi yang bersangkutan serta pemanggilan yang dilakukan Ombudsman kerap kali tidak efektif.
"Ini adalah pandangan saya untuk peluang penguatan Ombudsman sebagai ajudikator yaitu mengoptimalisasi wewenang Ombudsman tidak sebatas rekomendasi tetapi bersifat ajudikatif," kata Usman.
Baca juga: DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman, Berikut Nama Pesertanya
Dengan menjadi ajudikator, Ombudsman dapat melaksanakan ajudikasi khusus serta memastikan adanya sanksi dan ganti rugi baik atas layanan publik atau penegakan HAM yang tidak berjalan.
"Ini yang diperlukan saya kira oleh kita semua, kita harus mendesak presiden atau pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan presiden agar Ombudsman dapat menjadi ajudikator," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.