JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, permasalahan terkait pelanggaran perolehan suara dan keterpilihan calon seharusnya sudah selesai sebelum penetapan hasil Pilkada 2020.
Hal itu ia katakan terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung yang merekomendasikan diskualifikasi pasangan nomor urut 3 pada Pilkada Lampung.
"Bahwa sebetulnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebetulnya sudah menegaskan hal-hal seperti ini di pemilu 2019 yang lalu," kata Fadli, dalam diskusi daring, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Raup Suara Terbanyak, Eva-Deddy Dibatalkan sebagai Peserta Pilkada Bandar Lampung, Ini Penyebabnya
"Pelanggaran yang berkaitan dengan perolehan suara, berkaitan dengan keterpilihan calon itu harus sudah selesai sebelum hasil pilkada atau hasil pemilu ini ditetapkan oleh KPU," tutur dia.
Fadli mengatakan, penegasan MK tersebut memang terkait dengan pemilihan umum, namun memiliki nilai yang sama dan bisa digunakan dalam pilkada.
"Karena konstruksi dan mekanisme penegakan hukumnya sama, batasan dan pembagian kewenangan antara Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, maupun alur manajemen penyelenggaran pilkada juga hampir sama," ujar Fadli.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu terkait diskualifikasi pasangan calon harus menjadi perhatian. Mengingat, ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Baca juga: Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Bandar Lampung Batalkan Pemenang Pilkada Sebagai Peserta
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lampung memvonis pemenang Pilkada 2020 Bandar Lampung, paslon nomor urut 03 dibatalkan sebagai pasangan calon pemilihan kepala daerah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis penanganan administrasi TSM yang digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2020).
Dalam sidang yang juga disiarkan secara langsung di akun resmi Facebook Humas Bawaslu Lampung ini, majelis pemeriksa yakni Komisioner Bawaslu Lampung menyatakan, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana–Dedy Amarullah, terbukti melakukan pelanggaran TSM.
“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan bersalah melakuan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif dengan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dan pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Fatikhatul Khoiriyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.