Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dinilai Dapat Kendalikan Kasus Covid-19 dengan Cepat

Kompas.com - 07/01/2021, 13:06 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi Universitas Airlangga Laura Navika Yamani menilai, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan di Jawa dan Bali merupakan upaya antisipasi pemerintah terkait lonjakan kasus Covid-19.

Laura mengatakan, kasus harian Covid-19 di Indonesia cukup tinggi dan belum terkendali. Sedangkan, kapasitas fasilitas layakan kesehatan mulai kritis.

“Sehingga dengan adanya PSBB (pembatasan sosial berskala besar) baru ini, khususnya untuk daerah-daerah yang disebutkan, di wilayah Jawa dan Bali tentu dapat mengendalikan kasus dengan cepat,” kata Laura saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari

Laura menuturkan, penyebaran Covid-19 paling banyak disebabkan karena adanya mobilisasi masyarakat.

Apalagi, dengan mengabaikan protokol kesehatan maka mobilisasi yang tinggi dapat berisiko meningkatkan penularan dari Covid-19.

“Dengan adanya PSBB, maka dapat menekan laju mobilisasi masyarakat, sehingga harapannya dapat menurunkan kasus harian,” ucap dia.

Baca juga: Ahli Epidemiologi: Terpenting Penguatan 3T, Pembatasan Kegiatan Hanya Tambahan

Selain itu, menurut Laura, kebijakan tersebut juga dapat membantu mengurangi beban para tenaga kesehatan yang tengah kewalahan menangani pasien.

“Dan bahkan kemungkinan banyak orang yang terpapar Covid-19 dengan gejala berat tidak tertangani secara cepat karena overcapacity dari fasilitas kesehatan sehingga dapat berisiko pada kematian,” ujar Laura.

Kendati demikian, ia menekankan agar kebijakan pembatasan kegiatan benar-benar diimplementasikan di lapangan. Sehingga, memberikan hasil yang signifikan dalam mengurangi penyebaran Covid-19.

“Tentu saja juga diimbangi upaya 3T lebih masif yang disediakan pemerintah dan penerapan 3M yang ketat dan disiplin oleh masyarakat,” kata Laura.

“Dalam PSBB juga memberikan kebijakan untuk menertibkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” tutur dia.

Baca juga: Beda Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali dan PSBB

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan akan adanya pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali.

Pembatasan itu akan dilakukan selama 15 hari, mulai 11-25 Januari 2021.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat. Yang harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com