Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP 70/2020 Juga Atur Kewajiban Rehabilitasi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 04/01/2021, 16:13 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, selain menjalani kebiri kimia, para pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga wajib direhabilitasi.

Rehabilitasi dibutuhkan, kata dia, agar hasrat seksual pelaku atau perilaku menyimpang dapat dihilangkan.

"Pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, namun harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan," kata Nahar kepada Kompas.com, Senin (4/1/2020).

Baca juga: Jika Predator Seksual Anak Melarikan Diri, Bagaimana Kebiri Kimia Diterapkan?

Nahar mengatakan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, pelaku bakal menjalani rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik. 

PP tersebut tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. 

"Sehingga pelaku akan direhabilitasi psikisnya juga, agar tidak memiliki perilaku seksual menyimpang lagi, dalam hal ini melakukan kekeradan terhadap anak," kata dia.

Oleh karena itu, ia pun berharap pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa jera dengan adanya hukuman kebiri kimia tersebut. PP itu diharapkan juga bisa menghentikan niat calon pelaku.  

"Kebiri harus disertai rehabilitasi sebagaimana diatur dalam PP 70 tahun 2020, hanya berlaku juga bagi pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kejahatan yang sama," kata dia.

"Selain itu mengakibatkan anak luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia," lanjut dia.

Adapun kebiri kimia terhadap pelaku, kata dia, dilaksanakan setelah pidana pokok dengan jenis hukuman sesuai Undang-Undang (UU) 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Dukung PP Kebiri Kimia Predator Seksual, Komnas PA: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia

Selain itu, diterbitkannya PP 70 Tahun 2020 tersebut juga dikarenakan angka kekerasan anak yang masuk dalam data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) didominasi oleh kekerasan seksual.

Pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kata dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus.

"Sejak 2016 saat banyak kasus kekerasan seksual terjadi ditengah masyarakat telah ditetapkan sebagai kejahatan serius yang kemudian dikeluarkan Perppu 1 tahun 2016 dan ditetapkan melalui UU 17 Tahun 2016," kata dia.

"Agar efektif dilaksanakan maka aturan pelaksananya perlu dibuat termasuk PP 70 tahun 2020," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Nasional
Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Nasional
PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

Nasional
Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Nasional
Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Survei Litbang "Kompas": 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Nasional
Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Nasional
Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Nasional
Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Nasional
Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Nasional
Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com