Salin Artikel

PP 70/2020 Juga Atur Kewajiban Rehabilitasi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

Rehabilitasi dibutuhkan, kata dia, agar hasrat seksual pelaku atau perilaku menyimpang dapat dihilangkan.

"Pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, namun harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan," kata Nahar kepada Kompas.com, Senin (4/1/2020).

Nahar mengatakan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, pelaku bakal menjalani rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik. 

PP tersebut tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. 

"Sehingga pelaku akan direhabilitasi psikisnya juga, agar tidak memiliki perilaku seksual menyimpang lagi, dalam hal ini melakukan kekeradan terhadap anak," kata dia.

Oleh karena itu, ia pun berharap pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa jera dengan adanya hukuman kebiri kimia tersebut. PP itu diharapkan juga bisa menghentikan niat calon pelaku.  

"Kebiri harus disertai rehabilitasi sebagaimana diatur dalam PP 70 tahun 2020, hanya berlaku juga bagi pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kejahatan yang sama," kata dia.

"Selain itu mengakibatkan anak luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia," lanjut dia.

Adapun kebiri kimia terhadap pelaku, kata dia, dilaksanakan setelah pidana pokok dengan jenis hukuman sesuai Undang-Undang (UU) 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, diterbitkannya PP 70 Tahun 2020 tersebut juga dikarenakan angka kekerasan anak yang masuk dalam data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) didominasi oleh kekerasan seksual.

Pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kata dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus.

"Sejak 2016 saat banyak kasus kekerasan seksual terjadi ditengah masyarakat telah ditetapkan sebagai kejahatan serius yang kemudian dikeluarkan Perppu 1 tahun 2016 dan ditetapkan melalui UU 17 Tahun 2016," kata dia.

"Agar efektif dilaksanakan maka aturan pelaksananya perlu dibuat termasuk PP 70 tahun 2020," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/16132371/pp-70-2020-juga-atur-kewajiban-rehabilitasi-pelaku-kejahatan-seksual

Terkini Lainnya

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Nasional
Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Nasional
Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke