JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur prosedur kepulangan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri ke Tanah Air di tengah rawannya penyebaran virus corona (Covid-19) mutasi baru.
Aturan kepulangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi persnya, Senin (28/12/2020).
Untuk dapat kembali ke Tanah Air, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh WNI.
Pertama, mereka harus dapat menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan tes usap atau polymerase chain reaction (PCR) di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021
Hasil tes tersebut dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-hac International Indonesia.
Kemudian, saat tiba di Indonesia WNI harus melakukan pemeriksaan ulang PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka diwajibkan melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Karantina juga dilakukan di tempat yang disediakan pemerintah di tempat.
"Setelah karantina lima hari, WNI lakukan pemeriksaan ulang RT PCR apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar dia.
Pemerintah menutup pintu sementara bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia terkait munculnya varian baru virus corona.
Meskipun demikian, WNI yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Pelarangan WNA masuk ke Tanah Air akan dimulai dari 1 hingga 14 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.