JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menutup pintu sementara bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia terkait munculnya varian baru virus Corona penyebab Covid-19.
Meskipun demikian, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021
Retno mengatakan, kedatangan WNI harus sesuai adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Ketentuan tersebut antara lain menunjukkan hasil negatif melalui tes reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) di negara asal.
Hasil tes tersebut harus berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan ke Tanah Air dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
"Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari," kata Retno.
Baca juga: Menkes Minta Para Ahli Pelajari Varian Baru Virus Corona
Karantina wajib selama lima hari tersebut dilakukan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan pemerintah, terhitung sejak tanggal kedatangan.
Nantinya, setelah karantina lima hari, kata dia, WNI harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan," kata dia.
Baca juga: Potensi Ledakan Kasus Covid-19 pada Awal Tahun hingga Ancaman Varian Baru Virus...
Adapun pemerintah dalam rapat kabinet pada Senin (28/12/2020) telah memutuskan menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari seluruh negara ke Indonesia dari 1-14 Januari 2021.
Hal tersebut berkaitan dengan ditemukannya varian baru virus corona penyebab Covid-19 yang disebut memiliki tingkat penularan lebih cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.