Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Luncurkan Modul Digital Pembentukan Perda

Kompas.com - 08/12/2020, 21:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) telah meluncurkan modul digital pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2020.

Acara ini dilakukan secara virtual pada Selasa (8/12/2020).

Dalam sambutan acara, Plh Kepala BPSDM Kemendagri Hamdani menekankan, pentingnya perubahan dalam metode atau cara pembelajaran di era revolusi industri 4.0 dan di masa pandemi Covid-19.

"Menyikapi pelaksanaan pendalaman tugas DPRD maka harus ada terobosan metode baru agar lebih efektif dan efisien. Mengingat dunia saat ini sedang memasuki tahapan Revolusi Industri 4.0 organisasi pemerintahan maupun swasta mengalami Volatility, Uncertainty, Complexity dan Ambiguity (VUCA)," kata Hamdani dalam rilis di Jakarta.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Cabut 2 Perda, soal Dana Cadangan dan Pusat Kajian Islam

Ia mengatakan, pada intinya, perkembangan dunia akan semakin cepat, rumit, dan kompleks dalam era revolusi industri 4.0.

Oleh karena itu, menurut Hamdani, harus disiasati dengan cara kerja yang cepat, efektivitas maupun efisiensi pekerjaan dengan menggunakan teknologi informasi.

Hamdani juga mengatakan, BPSDM telah memanfaatkan penggunaan ruang digital dalam melakukan proses pembelajaran pengembangan kompetensi bagi aparatur pemerintahan dalam negeri.

"Dengan mengembangkan model pembelajaran secara online sepenuhnya atau e-learning, atau campuran antara online dan tatap muka langsung (blended learning)," ujarnya.

Adapun modul digital ini terdiri dari 4 jenis modul yakni perencanaan program pembentukan peraturan daerah, penyusunan peraturan daerah, pembahasan peraturan daerah, dan penetapan dan pengundangan peraturan daerah.

Pembuatan modul digital ini, jelas Hamdani, merupakan hasil kerja sama BPSDM Kemendagri bersama Konrad Adenaur Stiftung (KAS) Kantor Perwakilan Indonesia dan Timor Leste.

"Keempat modul tersebut dikemas dalam bentuk narasi dan modul digital," terangnya.

Dengan munculnya modul digital ini, Kemendagri berharap dapat membuat proses kegiatan belajar mengajar menjadi lebih mudah, cepat, efektif, efisien dan mobile.

Hamdani mengatakan, kini para pihak dapat melakukan proses belajar mengajar di manapun dan kapanpun.

Baca juga: Formappi: Hanya Perda Covid-19 yang Benar-benar Hasil Kerja DPRD DKI pada 2020

"Tenaga pengajar dapat memanfaatkan ruang digital yang ada, dan peserta cukup membuka konten digital yang telah dibuat oleh narasumber melalui ruang digital yang dibuat oleh tenaga pengajar," jelasnya.

Sehingga, kata dia, nantinya dapat memberikan kontribusi positif atau signifikan terkait pengetahuan, sikap dan keterampilan para anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com