JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran menjelang Pilkada 2020.
Menurut Siti, Bawaslu harus proaktif melakukan pengawasan serta mengantisipasi potensi pelanggaran dengan melibatkan elemen masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
"Tidak hanya menunggu laporan ada penyimpangan. Tapi mengantisipasi supaya tidak dilakukan hal-hal yang sifatnya menyimpang dan melanggar itu," kata Siti kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Potensi Kampanye Gelap, Bawaslu Diminta Perketat Pengawasan pada Masa Tenang
Siti menilai, pelaksanaan pilkada pada masa pandemi Covid-19 akan menambah potensi pelanggaran yang dilakukan pasangan calon.
Pasalnya, pada masa pelaksanaan pilkada tanpa pandemi saja sudah ditemukan banyak pelanggaran.
"Di saat pilkada dilaksanakan ada pandemi, double bahkan triple yang harus ditunjukkan oleh Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Klaim Kasus Covid-19 di Daerah yang Gelar Pilkada Cenderung Turun
Siti mengungkapkan, terdapat beberapa kerawanan yang mungkin terjadi saat masa tenang pilkada yang akan dimulai pada 6 hingga 8 Desember. Bentuk kerawanan tersebut antara lain, politik uang dan jual beli suara.
"Jadi kalau memang beli suara itu kita larang, ya memang harus lebih difokuskan lagi bagaimana vote buying itu tidak merebak," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati. Ia menilai, ada potensi terjadinya kampanye gelap yang dilakukan pasangan calon saat masa tenang.
"Namun bukan berarti pengawasan menjadi tidak efektif di masa tenang. Karena biasanya di masa tenang ada potensi kampanye-kampanye yang gelap," kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Jelang Pilkada 2020: Waspadai Kampanye Gelap dan Antisipasi Potensi Kerumunan saat Hari Pencoblosan
Khoirunnisa mengungkap beberapa potensi kampanye gelap pada masa tenang Pilkada 2020, antara lain politik uang hingga alat peraga yang belum diturunkan.
"Beberapa hal yang biasa ya masih terjadi di masa tenang adalah alat peraga yang belum diturunkan, logistik pemungutan dan penghitungan suara terlambat, dan politik uang," tutur dia.
Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Masa kampanye berlangsung sejak 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.