Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ada Kekerasan, Amnesty Sebut Polisi Gunakan Tongkat Hingga Kayu Saat Amankan Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

Kompas.com - 02/12/2020, 20:11 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comAmnesty International Indonesia menyebut aparat kepolisian telah melakukan tindak kekerasan saat mengamankan unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, berdasarkan hasil temuan pihaknya bersama Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International, polisi yang melakukan pengamanan di sejumlah wilayah diduga telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

Temuan itu diketahui setelah ketiga lembaga tersebut melakukan verifikasi terhadap 51 video aksi kekerasan. Menurut Usman, respons aparat kepolisian terhadap pengunjuk rasa telah melecehkan kebebasan berpendapat.

“Sebagian mereka sayangnya direspons dengan kekerasan yang luar biasa, termasuk pemukulan, penyiksaan, dan juga pelakuan buruk lain yang menunjukan pelecehan terhadap kebebasan mereka berkumpul, dan juga menyatakan pendapat,” kata Usman dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Amnesty: Ada 43 Insiden Kekerasan oleh Polisi dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Dari 51 video yang diteliti, ia mengungkapkan, ditemukan adanya 43 insiden kekerasan terhadap aksi penyampaian pendapat pada 6 Oktober hingga 10 November lalu. 

Selain itu, Amnesty juga mencatat ada 402 korban kekerasan polisi selama aksi yang sama di 15 provinsi. Sementara, sebanyak 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi.

Usman menuturkan, sebanyak 301 orang ditahan dengan jangka waktu yang berbeda, termasuk 18 jurnalis, yang kini telah dibebaskan.

"Berdasarkan laporan tim advokasi gabungan, setidaknya ada 301 orang ditahan dengan jangka waktu yang berbeda-beda,” kata Usman.

Kemudian, Amnesty menemukan protes yang dikemukakan secara daring ditanggapi dengan intimidasi.

Catatan Amnesty, pada 7 hingga 20 Oktober 2020 ada 18 orang di tujuh provinsi yang dijadikan tersangka karena dituduh melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Undang-undang ini seringkali digunakan untuk mengahadapi kritik dengan alasan pencemaran nama baik, atau dengan alasan penodaan agama dan lainnya," ucap Usman.

Usman menyayangkan insiden kekerasan yang dilakukan polisi selama aksi unjuk rasa.

Ia menilai insiden kekerasan itu mengingatkan pelakuan aparat saat unjuk rasa pada era reformasi 1998.

Baca juga: Luhut Targetkan UU Cipta Kerja Berlaku Februari 2021

“Dan ini insiden yang mengingatkan kita pada brutalitas aparat keamanan terhadap para mahasiswa di tahun 1998-1999 di masa-masa akhir presiden otoriter Soeharto. Seharusnya peristiwa-peristiwa brutal semacam ini tidak lagi terjadi,” kata Usman.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membantah anggapan polisi telah bertindak represif dalam pengamanan aksi demonstrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com