Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Sebut Uji Coba Belajar Tatap Muka Penting, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 30/11/2020, 14:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai, uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) pada sekolah-sekolah yang diunggulkan penting untuk dilakukan.

Menurut Retno, hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kekurangan dan kelebihan apabila sekolah kembali dibuka pada masa pandemi. Selain itu, sekolah tersebut dapat menjadi contoh dalam adaptasi kebiasaan baru di satuan pendidikan jika dinilai berhasil.

"Jadi nanti Januari, yang tidak pernah uji coba, ya harus uji coba dulu. Karena kalau tidak pernah uji coba, tidak terbayang apa masalahnya. Merasa sudah siap, padahal sebenarnya tidak," kata Retno dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertajuk Hasil Pengawasan Penyiapan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi, Senin (30/11/2020).

Baca juga: KPAI Sarankan Pembelajaran Tatap Muka Hanya untuk Mata Pelajaran yang Sulit

Adapun sekolah-sekolah unggulan tersebut diharapkan menjadi contoh bagi sekolah lain jika terbukti dapat menerapkan metode PTM di masa pandemi.

Retno menekankan pentingnya uji coba pembukaan sekolah tidak ditentukan dari status zona, melainkan ditentukan oleh kesiapan pihak sekolah dan stakeholder lainnya.

Oleh sebab itu, ia berpendapat, pembukaan sekolah dapat dilakukan apabila semua stakeholder sudah siap. Dalam hal ini, ada kampanye "5 Siap" yaitu daerah siap, sekolah siap, guru siap, orangtua siap, dan siswa siap.

"Kalau ada salah satu tidak siap, maka tunda saja buka sekolah meskipun zonanya berstatus hijau," ujarnya.

Baca juga: Nadiem Minta Pemda Pertimbangkan Izin Pembelajaran Tatap Muka secara Matang

Menurut Retno, kriteria pembukaan sekolah bukan hanya penerapan protokol kesehatan, seperti membatasi kapasitas siswa di dalam kelas dan wajib menggunakan masker ketika belajar mengajar. Melainkan ada banyak hal yang menjadi kriteria, salah satu caranya dengan uji coba.

Terkait uji coba, ia menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan mulai dari kapasitas jumlah siswa yang hanya seperempat kapasitas normal.

"Kalau uji coba, kami sarankan ya jangan setengah, tapi seperempat dari jumlah murid. Jadi kalau muridnya 36, uji coba mulai dari 9 anak, karena kita harus mendidik anak ini untuk patuh pada protokol kesehatan," tutur dia.

Kemudian, memulai uji coba dari kelas paling atas. Menurut Retno, siswa tingkat atas akan menjadi contoh adik-adik tingkatnya dalam hal penerapan protokol kesehatan.

"Kalau dia sudah patuh, maka akan dicontoh oleh kelas di bawahnya. Sepanjang yang atas belum patuh. Jangan minta kelas yang bawahnya untuk masuk," ucapnya.

Baca juga: Nadiem Sebut Pandemi Tuntut Kemendikbud Cepat dan Tepat Lakukan Terobosan

Selain itu, guru juga penting menjadi contoh murid pada saat uji coba pembelajaran tatap muka. Selama pengawasan, KPAI menemukan guru-guru yang masih lalai menerapkan protokol kesehatan di sekolah.

"Jadi kalau guru juga tidak siap, atau patuh terhadap protokol kesehatan. Anak-anak juga akan meniru," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan rencana penyelenggaraan pembelajaran semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com