Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Edhy Prabowo, LP3ES: Seperti Hujan di Tengah Kemarau Panjang

Kompas.com - 29/11/2020, 20:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Center for Media and Democracy Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Wijayanto menyebut, keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo mengejutkan.

"Apa makna dan peristiwa yang baru beberapa hari lalu? Jadi, seperti mimpi di siang bolong," ujar Wijayanto webinar bertajuk Evaluasi dan Prospek Hukum dan Demokrasi: Mungkinkah KPK Bangkit Kembali? yang digelar LP3ES, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: OTT Menteri Edhy Prabowo, Terjerat Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Wijayanto mengatakan, penangkapan Edhy Prabowo mengagetkan publik lantaran KPK nyaris tidak pernah mengungkap kasus besar setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

UU KPK hasil revisi disahkan pada Oktober 2019. Adapun UU KPK hasil revisi mendapatkan penolakan dari aktivis antikorupsi. KPK sendiri telah mengidentifikasi 26 ketentuan yang berisiko melemahkan dalam revisi tersebut.

"Kita nyaris tidak pernah mendengar kasus besar diungkap oleh KPK, kemudian seperti mimpi di siang bolong, seperti hujan di tengah kemarau panjang, tiba-tiba kita membaca berita ini (penangkapan Edhy Prabowo)," kata Wijayanto.

Hal senada diungkapkan Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril.

Apalagi, tak berselang lama, KPK juga berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Wali Kota Cimahi Ditahan KPK

Menurutnya, dua rentetan penangkapan ini menjadi capaian bagi KPK pasca-UU KPK hasil revisi dan perubahan formasi lima pimpinan KPK.

"Tentu saja fakta yang terjadi belakangan ini cukup mengagetkan kita semua, memberikan berita baik tentu saja. Sebab, KPK mampu mengungkap perkara yang cukup strategis," kata Oce.

"Jadi kasus yang terakhir ada Wali Kota Cimahi, kemudian ada menteri, ini menjadi capaian tersendiri," imbuh Oce.

Baca juga: KPK Duga Ada Pemberi Suap Lain kepada Edhy Prabowo Terkait Ekspor Bibit Lobster

Sebelumnya, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Ia diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lain.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Diduga Minta Rp 3,2 Miliar untuk Urus Izin Pembangunan Rumah Sakit

Sedangkan, penetapan tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna berkaitan dengan kasus dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Selain Ajay, KPK juga menahan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Hutama untuk mengurus izin pembangunan penambahan gedung.

Uang itu diminta Ajay saat ditemui Hutama yang sedang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan gedung di RSU Kasih Bunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com