OKU TIMUR, KOMPAS.com - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menangkap Muhammad Iqbal (41) yang merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran menjadi otak pencurian bermodus pecah kaca mobil.
Iqbal ditangkap petugas saat berada di rumahnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada Jumat (19/11/2020).
Karena mencoba melawan, petugas pun melumpuhkan tersangka ini dengan tembakan di kaki kanannya.
Baca juga: Modal Busi dan Pecahan Keramik, Pencuri Pecah Kaca Mobil Gondol Uang Ratusan Juta
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon mengatakan, saat menjalankan aksinya Iqbal mengajak dua rekannya berinisial AS (22) dan IA (23).
Keduanya saat ini masih dalam pengejaran petugas karena berhasil melarikan diri ketika dilakukan penangkapan.
"Awalnya kami menangkap tersangka Iqbal lebih dulu saat dilakukan pengembangan untuk menangkap AS dan IA mereka sudah kabur lebih dulu," kata Dalizon, saat gelar perkara, Sabtu (21/11/2020).
Dalizon menjelaskan, ketiga tersangka ini beraksi pada (27/10/2020) kemarin di mana korbannya Santoso (42) kehilangan uang sebesar Rp 152 juta.
Baca juga: Polisi: Korban Pecah Kaca Mobil Sudah Minta Bank Blokir Cek Rp 41,9 M
Setelah itu, ketiganya langsung kabur menggunakan sepeda motor sehingga Santoso pun membuat laporan ke pihak kepolisian setempat.
"Setelah dilakukan penylidikan dan melihat CCTV di lokasi kejadian, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku sehingga langsung mencari keberadaan Iqbal yang merupakan otak dari aksi tersebut,"jelasnya.
Diungkapkan Dalizon, saat kejadian berlangsung korban baru saja pulang dari bank untuk mengambil uang.
Namun, saat mobilnya parkir dan menemui temannya, kedua pelaku langsung memecahkan kaca pintu tengah untuk mengambil uang yang diletakkan oleh Santoso.
"Korban ini sudah diincar oleh tersangka saat keluar dari bank.Sehingga, saat korban lengah ketiga pelaku langsung beraksi. Iqbal ini merupakan oknum ASN dan menjadi otak dari aksi tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, Iqbal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.