JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan alasan mengapa Front Pembela Islam ( FPI) saat ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.
Benny mengungkapkan, ormas yang dipimpin Rizieq Shihab ini sebenarnya terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun lalu.
Dalam hal ini, status terdaftar ditandai dengan adanya surat keterangan terdaftar (SKT).
Benny menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperbaharui. Adapun masa berlaku SKT FPI telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.
"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
Sebenarnya, lanjut dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.
Namun, dalam prosesnya, masih ada syarat yang belum dipenuhi.
Baca juga: FPI Tak Punya SKT, Kemendagri: Statusnya Tidak Diakui
"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benny.
"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu kan saat munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu, mereka (FPI) mengatakan "sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu"," lanjutnya.
Merujuk kondisi tersebut, Benny menegaskan bahwa FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan