Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg: Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat Akan Terus Didorong

Kompas.com - 16/11/2020, 08:43 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, mengatakan saat ini RUU Masyarakat Hukum Adat belum masuk tahap pembahasan.

Taufik mengatakan Fraksi Nasdem sebagai pengusul RUU Masyarakat Hukum Adat akan terus menyuarakan agar pembahasan dapat segera dilakukan.

Hal ini menyusul isu pembakaran hutan di Papua untuk pembukaan lahan sawit milik perusahaan asal Korea Selatan, Korindo Group.

"Fraksi Nasdem akan terus mendorong agar RUU ini segera dibahas. Dalam berbagai kesempatan ke depan fraksi nasdem akan terus menyuarakan hal ini," kata Taufik saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Soroti Konflik Agraria, Gerindra Setuju DPR Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat

RUU Masyarakat Hukum Adat masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan diketahui telah melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi di Baleg DPR pada September lalu.

Mayoritas fraksi sepakat untuk melanjutkan RUU Masyarakat Hukum Adat ke tahap berikutnya.

Namun, menurut Taufik, hingga hari ini RUU Masyarakat Hukum Adat belum pernah dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"Dalam rapat Badan Musyarawah, telah diputuskan bahwa RUU MHA bersama RUU Perlindungan PRT untuk dibawa ke paripurna, tapi hingga saat ini belum juga dibawa oleh pimpinan DPR," ucapnya.

Taufik menegaskan RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

Dia mengatakan, selama ini masyarakat adat berada di posisi rentan ketika berhadapan dengan kekuasaan ekonomi dan kekuasaan politik.

"Masifnya pembangunan juga bisa merambah kepada hak-hak masyarakat adat. Karena itu keberadaan UU yang memberikan perlindangan bagi masyarakat adat sudah urgen," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, beredarnya kabar pembakaran hutan di Papua untuk pembukaan lahan sawit milik perusahaan Korea Selatan menjadi bukti masalah ketidakpastian hukum masyarakat adat di Indonesia.

Menurut dia, hal ini merupakan masalah terbesar dari serangkaian peristiwa soal hutan dan wilayah adat di seluruh Indonesia.

"Sekarang ini masalah terbesar adalah karena tidak ada kepastian hukum masyarakat adat," kata Rukka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Tidak adanya kepastian hukum masyarakat adat, dinilainya terjadi akibat tak kunjung disahkannya RUU Masyarakat Adat yang telah bergulir sejak 10 tahun lalu di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: 8 dari 9 Fraksi Sepakat Harmonisasi RUU Masyarakat Hukum Adat

Rukka khawatir apabila hal ini terus berlanjut, maka masyarakat adat tidak dapat bergerak untuk melindungi sendiri wilayah adat miliknya sampai kapanpun.

Bahkan, lanjutnya, dengan sebanyak apa pun pengacara Masyarakat Adat tetap tidak bisa memenangkan segala sengketa jika UU belum disahkan.

"Sebanyak apapun pengacara Masyarakat Adat dalam sistem hukum yang menindas masyarakat adat tetap akan selalu dikalahkan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com