Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Diminta Jelaskan ke Publik Pertimbangan Tunda Pilkades 2020

Kompas.com - 13/11/2020, 18:01 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menjelaskan kepada publik pertimbangan mereka dalam menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020.

Apabila tidak dijelaskan, kebijakan ini akan menimbulkan persepsi tidak konsisten di masyarakat. Terlebih, pemerintah tetap menggelar Pilkada 2020 di sejumlah wilayah. 

"Sebab bila tidak terpahamkan dengan baik, publik bisa membaca itu sebagai sikap tidak konsisten Kemendagri," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Sebelum Pelaksanaan Pilkades, Calon Kades Perhatikan Beberapa Hal Dari Mendes PDTT Ini

Titi mengatakan, pertimbangan itu harus dijelaskan bahwa penundaan pilkades karena tidak ada instrumen pengaturan ataupun personel penyelenggaraan yang lebih mengikat terkait protokol kesehatan Covid-19 seperti dalam pilkada.

Ia juga menilai, pelaksanaan Pilkades 2020 harus dikaji lebih mendalam, terutama terkait kesiapan regulasi untuk bisa dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.

"Sehingga perlu penyesuaian-penyesuaian aturan dalam pemilihan kepala desa yang akan datang, sehingga apabila berlangsung di tengah pandemi maka protokol kesehatan harus diberlakukan dengan penuh disiplin oleh pihak-pihak yang terlibat," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan pilkades yang seharusnya dilakukan pada tahun 2020 ditunda.

Hal itu dikatakan Tito dalam acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

"Kita tunda setelah pilkada agar karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada," kata Tito dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020) malam.

Tito mengaku tidak ingin pilkades yang belum dilengkapi aturan lengkap terkait protokol kesehatan akan memasifkan penyebaran Covid-19.

Baca juga: TNI Siap Bantu Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2020

Oleh karena itu, ia mengatakan, Kemendagri akan melakukan revisi beberapa peraturan agar pilkades bisa berjalan sesuai protokol kesehatan.

"Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota," ujar dia.

Adapun pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.

Selain itu, ada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pada tahun 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 kabupaten yang melakukan pilkades dengan jumlah 1.464 desa.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com