Salin Artikel

Kemendagri Diminta Jelaskan ke Publik Pertimbangan Tunda Pilkades 2020

Apabila tidak dijelaskan, kebijakan ini akan menimbulkan persepsi tidak konsisten di masyarakat. Terlebih, pemerintah tetap menggelar Pilkada 2020 di sejumlah wilayah. 

"Sebab bila tidak terpahamkan dengan baik, publik bisa membaca itu sebagai sikap tidak konsisten Kemendagri," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Titi mengatakan, pertimbangan itu harus dijelaskan bahwa penundaan pilkades karena tidak ada instrumen pengaturan ataupun personel penyelenggaraan yang lebih mengikat terkait protokol kesehatan Covid-19 seperti dalam pilkada.

Ia juga menilai, pelaksanaan Pilkades 2020 harus dikaji lebih mendalam, terutama terkait kesiapan regulasi untuk bisa dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.

"Sehingga perlu penyesuaian-penyesuaian aturan dalam pemilihan kepala desa yang akan datang, sehingga apabila berlangsung di tengah pandemi maka protokol kesehatan harus diberlakukan dengan penuh disiplin oleh pihak-pihak yang terlibat," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan pilkades yang seharusnya dilakukan pada tahun 2020 ditunda.

Hal itu dikatakan Tito dalam acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

"Kita tunda setelah pilkada agar karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada," kata Tito dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020) malam.

Tito mengaku tidak ingin pilkades yang belum dilengkapi aturan lengkap terkait protokol kesehatan akan memasifkan penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, ia mengatakan, Kemendagri akan melakukan revisi beberapa peraturan agar pilkades bisa berjalan sesuai protokol kesehatan.

"Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota," ujar dia.

Adapun pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.

Selain itu, ada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pada tahun 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 kabupaten yang melakukan pilkades dengan jumlah 1.464 desa.

Sementara itu, pada tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

KPU dan pihak terkait lainnya juga sudah membuat berbagai macam strategi pelaksanaan pilkada pada masa pandemi Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/13/18010841/kemendagri-diminta-jelaskan-ke-publik-pertimbangan-tunda-pilkades-2020

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Pengusaha Indonesia Diajak Berinvestasi di Destinasi Wisata Arab Saudi

Nasional
Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Koalisi Perubahan Beda Suara soal Cawapres Anies, Demokrat Dinilai Masih Setengah Hati

Nasional
Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi Soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi Soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Nasional
Hadiri TTGN XXIV, Menteri Desa PDTT Siap Kawal Inovator Desa Dapatkan HAKI

Hadiri TTGN XXIV, Menteri Desa PDTT Siap Kawal Inovator Desa Dapatkan HAKI

Nasional
DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

DPR: RUU KIA Bakal Atur Penyelenggaraan Kesejahteraan serta Pendidikan Ibu dan Anak Secara Komprehensif

Nasional
Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Nasional
Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Ditanya Wartawan Kapan Lantik Menkominfo Definitif, Jokowi: Belum

Nasional
Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Berkunjung ke Malaysia, Jokowi Bakal Bahas Isu Perbatasan dan Perlindungan PMI

Nasional
Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Karhutla Diproyeksi Lebih Besar, Kepala BNPB Bertolak ke Riau Pagi Ini

Nasional
Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Nasional
Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Problematika Putusan MK tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Sikap Partai Koalisi Perubahan

Nasional
Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Jokowi Melawat ke Singapura dan Malaysia Selama Dua Hari

Nasional
Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi Indonesia

Kemenag: Jemaah Gelombang Kedua, Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi Indonesia

Nasional
Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke