Salin Artikel

Kemendagri Diminta Jelaskan ke Publik Pertimbangan Tunda Pilkades 2020

Apabila tidak dijelaskan, kebijakan ini akan menimbulkan persepsi tidak konsisten di masyarakat. Terlebih, pemerintah tetap menggelar Pilkada 2020 di sejumlah wilayah. 

"Sebab bila tidak terpahamkan dengan baik, publik bisa membaca itu sebagai sikap tidak konsisten Kemendagri," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Titi mengatakan, pertimbangan itu harus dijelaskan bahwa penundaan pilkades karena tidak ada instrumen pengaturan ataupun personel penyelenggaraan yang lebih mengikat terkait protokol kesehatan Covid-19 seperti dalam pilkada.

Ia juga menilai, pelaksanaan Pilkades 2020 harus dikaji lebih mendalam, terutama terkait kesiapan regulasi untuk bisa dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.

"Sehingga perlu penyesuaian-penyesuaian aturan dalam pemilihan kepala desa yang akan datang, sehingga apabila berlangsung di tengah pandemi maka protokol kesehatan harus diberlakukan dengan penuh disiplin oleh pihak-pihak yang terlibat," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan pilkades yang seharusnya dilakukan pada tahun 2020 ditunda.

Hal itu dikatakan Tito dalam acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

"Kita tunda setelah pilkada agar karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada," kata Tito dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020) malam.

Tito mengaku tidak ingin pilkades yang belum dilengkapi aturan lengkap terkait protokol kesehatan akan memasifkan penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, ia mengatakan, Kemendagri akan melakukan revisi beberapa peraturan agar pilkades bisa berjalan sesuai protokol kesehatan.

"Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota," ujar dia.

Adapun pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.

Selain itu, ada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pada tahun 2020 dari 27 provinsi, terdapat 19 kabupaten yang melakukan pilkades dengan jumlah 1.464 desa.

Sementara itu, pada tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

KPU dan pihak terkait lainnya juga sudah membuat berbagai macam strategi pelaksanaan pilkada pada masa pandemi Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/13/18010841/kemendagri-diminta-jelaskan-ke-publik-pertimbangan-tunda-pilkades-2020

Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke