Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR-KPU Sepakat Sirekap Hanya Diuji Coba dan Jadi Alat Bantu di Pilkada 2020

Kompas.com - 12/11/2020, 18:42 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) disepakati hanya akan diuji coba dan menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada 2020.

Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/11/2020).

"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, membacakan simpulan rapat.

Baca juga: Terkait Penggunaan Sirekap, Kemendagri Minta KPU Antisipasi Berbagai Kendala

Doli mengatakan, hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada 2020 tetap didasarkan oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.

Ia pun memaparkan sejumlah catatan DPR kepada KPU dalam penggunaan Sirekap di Pilkada mendatang.

Pertama, KPU harus memastikan petugas di TPS memahami penggunaan Sirekap sehingga kesalahan penghitungan dan rekapitulasi suara dapat diminimalisasi.

Kedua, KPU menyusun peta jaringan internet di tiap TPS di provinsi serta kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.

Ketiga, KPU mengoptimalkan kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan internet di tiap daerah.

Keempat, KPU memastikan keaslian dan keamanan dokumen digital hasil Sirekap agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Catatan lain, Komisi II mengingatkan jumlah pemilih di tiap TPS tidak lebih dari 500 orang.

"Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal sebesar 500 orang," ujar Doli.

Komisi II juga mengingatkan Bawaslu untuk menggunakan kewenangannya sebaik-baiknya.

Doli meminta anggota Bawaslu dapat bersikap tegas menangani berbagai pelanggaran yang terjadi dalam tiap tahapan Pilkada 2020.

Baca juga: Ketua KPU: Sirekap Bukan Tiba-tiba, Sudah Dirancang Lebih dari Setahun

"Meminta Bawaslu RI agar cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya, serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas pilkada di semua tingkatan dalam hal penanganan pelanggaran pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penilaian objektif, sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak," katanya.

Dalam rapat, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan soal rencana penggunaan Sirekap di Pilkada 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Nasional
Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Nasional
Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Nasional
Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Nasional
Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Nasional
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Survei Litbang "Kompas": 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Nasional
Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Nasional
Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Nasional
Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com