JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) disepakati hanya akan diuji coba dan menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada 2020.
Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/11/2020).
"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, membacakan simpulan rapat.
Baca juga: Terkait Penggunaan Sirekap, Kemendagri Minta KPU Antisipasi Berbagai Kendala
Doli mengatakan, hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada 2020 tetap didasarkan oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.
Ia pun memaparkan sejumlah catatan DPR kepada KPU dalam penggunaan Sirekap di Pilkada mendatang.
Pertama, KPU harus memastikan petugas di TPS memahami penggunaan Sirekap sehingga kesalahan penghitungan dan rekapitulasi suara dapat diminimalisasi.
Kedua, KPU menyusun peta jaringan internet di tiap TPS di provinsi serta kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.
Ketiga, KPU mengoptimalkan kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan internet di tiap daerah.
Keempat, KPU memastikan keaslian dan keamanan dokumen digital hasil Sirekap agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Catatan lain, Komisi II mengingatkan jumlah pemilih di tiap TPS tidak lebih dari 500 orang.
"Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal sebesar 500 orang," ujar Doli.
Komisi II juga mengingatkan Bawaslu untuk menggunakan kewenangannya sebaik-baiknya.
Doli meminta anggota Bawaslu dapat bersikap tegas menangani berbagai pelanggaran yang terjadi dalam tiap tahapan Pilkada 2020.
Baca juga: Ketua KPU: Sirekap Bukan Tiba-tiba, Sudah Dirancang Lebih dari Setahun
"Meminta Bawaslu RI agar cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya, serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas pilkada di semua tingkatan dalam hal penanganan pelanggaran pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penilaian objektif, sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak," katanya.
Dalam rapat, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan soal rencana penggunaan Sirekap di Pilkada 2020.
Penggunaan Sirekap itu masuk dalam draf rancangan perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suaran dan Penetapan Hasil Pilkada yang diajukan KPU ke Komisi II DPR.
Arief berpendapat penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi sangat penting. Di antaranya, Sirekap akan membantu baik publik maupun penyelenggara pemilu mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.
Selain itu, Sirekap dinilai akan membuat proses rekapitulasi Pilkada 2020 akan berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, KPU mengajukan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bertalian dengan itu, KPU juga mengajukan perubahan PKPU Nomor 13 Tahun 2018 Perubahan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon.
Namun, soal Sirekap itu mendapatkan kritik dari Bawaslu dan Kemendagri. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan KPU masih harus mempertimbangkan penggunaan Sirekap, sebab masih ditemukan kendala listrik dan jaringan internet di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik sepakat dengan Abhan.
Akmal mengatakan, KPU mesti mengantisipasi berbagai persoalan penggunaan Sirekap.
Baca juga: Penggunaan Sirekap pada Pilkada, Bawaslu Khawatirkan Kendala Listrik dan Internet
Menurutnya, penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan yang cukup berat bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Dia mengatakan, tanpa persiapan yang matang, legitimasi pelaksanaan Pilkada 2020 bisa dipertanyakan berbagai pihak. Akmal tentu berharap hal tersebut tidak terjadi.
"Ketidaksempurnaan ini bisa berdampak menambah beban kita terhadap legitimasi pelaksanaan Pilkada 2020. Ini konteksnya untuk mengingatkan bahwa kita ingin membangun pilkada yang legitimasinya nanti tidak dipersoalkan semua pihak," kata Akmal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.