Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Golkar Minta RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Ketahanan Keluarga Dikomunikasikan dengan Pemerintah

Kompas.com - 12/11/2020, 16:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Ketahanan Keluarga dikomunikasikan dengan pemerintah.

Firman mengatakan, DPR harus mempertimbangkan pandangan pemerintah terkait dua RUU tersebut, apakah dua RUU tersebut penting untuk dibahas.

"Jangan sampai juga nanti setelah kita setujui di harmonisasi DPR, kemudian sampai pimpinan tidak jalan lagi, atau sebaliknya, dari pimpinan DPR sudah setuju, sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju," kata Firman dalam rapat Baleg secara virtual, Kamisn(12/11/2020).

Baca juga: Anggota DPR F-Golkar: RUU Larangan Minuman Beralkohol Bisa Mematikan Banyak Usaha

Firman mengingatkan, kemunculan dua RUU tersebut jangan sampai membuat citra DPR di mata publik terkesan hanya membahas UU yang asal-asalan.

"Kembali lagi seolah-olah nanti DPR dikesankan oleh publik membahas UU ini asal-asalan saja, tidak dibutuhkan oleh kepentingan negara," ujarnya.

Firman juga mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol masih berkutat pada judul RUU.

Menurut Firman, pemerintah pernah mengusulkan agar judul RUU Larangan Minuman Beralkohol diganti menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

"Kalau saya setuju dengan pengaturan, karena pengaturan ini kan bisa melarang di daerah tertentu yang bisa memperbolehkan di (daerah lain), karena ini keanekaragaman kita harus jaga," ucapnya.

Baca juga: Jalan Panjang RUU Larangan Minuman Beralkohol, Kini Mulai Dibahas Lagi...

Lebih lanjut, Firman mengingatkan, Indonesia memiliki tradisi masyarakat yang beragam di mana minuman beralkohol ada yang digunakan untuk ritual keagamaan.

Oleh karenanya, ia berharap, DPR melakukan komunikasi dengan pemerintah apakah memiliki perhatian yang sama pada RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

"Kalau tidak, maka sebaiknya 2 UU ini dikeluarkan saja, kita ganti yang betul-betul pemerintah siap untuk membahas," pungkasnya.

Sebelumnya, usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pada Selasa (10/11/2020), pengusul memaparkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

Baca juga: Ini Isi Aturan di RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas DPR

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com