Pengusul RUU Larangan Minol terdiri atas 21 anggota DPR. Sebanyak 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.
Surat permohonan pembahasan RUU Larangan Minol sudah dibuat pada 24 Februari 2020.
Baca juga: Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol Mulai Dibahas Lagi di DPR
Namun, baru diterima Baleg DPR pada 17 September, hingga akhirnya dijadwalkan pemaparan pengusul pada 10 November.
Menurut Illiza, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.
Sementara itu, dia mengatakan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.