JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan jemaah umrah yang tiba di Tanah Air akan dites usap (swab test) sebagai langkah penapisan (screening).
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Indonesia.
"Sebelum jemaah umrah pulang dan sesudah sampai di Tanah Air, maka mereka akan dites sebagai langkah screening untuk memastikan status kesehatannya terkait kasus Covid-19," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Wiku menambahkan, jemaah yang telah dites dan masih menunggu hasilnya akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Baca juga: Sebelum Pulang Ke Tanah Air, Jemaah Umrah Akan Jalani Swab Test di Saudi
Bagi mereka yang hasil tesnya positif, akan langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19.
"Sedangkan mereka yang hasil tes usapnya negatif wajib melakukan isolasi di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan pemerintah," lanjut Wiku.
Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Coronavirus Desease 2019.
Seluruh jemaah umrah Indonesia diminta untuk memahami aturan yang tertuang dalam KMA Nomor 719 Tahun 2020 ini.
"Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (2/11/2020).
"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya," tuturnya.
Oman mengatakan, KMA ini ditandatangani Fachrul setelah dibahas bersama sejumlah pemangku kepentingan seperti Komisi VIII DPR RI.
Regulasi ini juga dibahas bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Umrah di Masa Pandemi
Menurut Oman, KMA 719/2020 berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi.
Melalui aturan ini, kata dia, negara berupaya memberikan perlindungan terhadap jemaah umrah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya," ujarnya.