JAKARTA, KOMPAS.com - Selama 44 hari menggelar operasi yustisi, Polri telah melakukan 9.246.522 penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, angka tersebut merupakan data yang dihimpun sejak 14 September hingga 27 Oktober 2020.
"Kita sudah melaksanakan operasi yustisi dan sejauh ini Polri bersama TNI, kemudian Satpol PP dan stakeholder yang lainnya melaksanakan penindakan sebagai 9.246.522 kali," kata Awi dalam dialog daring bertajuk Liburan Aman dan Sehat, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: Petugas Gabungan Jaring 25 Pelanggar PSBB dalam Operasi Yustisi di Tambora
Awi mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan maupun tulisan. Kemudian sanksi yang diberikan antara lain administrasi dan hukuman kurungan karena bagi yang enggan mendapatkan hukuman administrasi.
"Khususnya hakim telah mengetok pelanggaran sebanyak 70.449 kali dengan nilai total Rp 4,53 miliar," ujar Awi.
"Ini angka juga lumayan besar yang kemudian dikirim atau dimasukan ke kas negara," tutur dia.
Baca juga: Operasi Yustisi 15 Hari, Pemprov DKI Jakarta Himpun Rp 45 Juta untuk Kas Daerah
Terkait penutupan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, kata Awi, pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 1.922 kali.
"Serta hukuman kerja sosial atau sanksi lainnya itu sebayak 885.167 kali," ucap.
Adapun sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.
Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.