Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Red Notice, Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi Jalani Sidang Perdana Selasa Pekan Depan

Kompas.com - 24/10/2020, 20:52 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atas kasus penghapusan red notice dengan tersangka Djoko Tjandra sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Selain Djoko Tjandra, berkas perkara tersangka lainnya, yakni Andi Irfan Jaya, Tommy Sumadi, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte juga sudah diterima untuk segera disidangkan.

Baca juga: Berkas Perkara Djoko Tjandra Dilimpahkan ke PN Tipikor

"Kelima para terdakwa tersebut di atas, telah masuk berkas perkara tipikornya di PN Jakarta Pusat pada hari Jum'at, tanggal 23 Oktober 2020, pukul 15.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

Setelah berkas perkara tersebut masuk ke PN Jakpus, kelima tersangka segera menjalani persidangan.

Menurut, Bambang sidang perdana kelima tersangka itu akan digelar pada 2 November 2020.

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kedua kanan) dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo (ketiga kanan) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.ANTARA FOTO/Rommy S Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kedua kanan) dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo (ketiga kanan) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.
"Pukul 10.00 WIB," ujar dia.

Majelis hakim untuk kelima tersangka juga sudah ditetapkan, perkara Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte, Tommy Sumadi dan Prasetijo Utomo akan dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Baca juga: Kajari Jaksel Jelaskan soal Makan Siang 2 Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Komjak

Sementara hakim anggota adalah Saefuddin Zuhri, hakim ad hoc Joko Subagyo, dan jaksa penuntut umum Wartono.

Bambang menegaskan pelaksanaan sidang keempat tersangka akan dilaksanakan secara terpisah.

Sementara untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, dipimpin oleh IG Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Sunarso, hakim ad hoc Moch Agus Salim dengan jaksa penuntut Rachdityo Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com