JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020).
Adapun keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
“Pelimpahan kedua perkara dimaksud dengan permintaan untuk dapat disidangkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangan tertulis, Jumat.
Khusus Djoko Tjandra, surat dakwaannya digabung dengan kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama dirinya.
Baca juga: Setahun Jokowi-Ma’ruf: Kasus Djoko Tjandra dan Sorotan ke Aparat Penegak Hukum
Untuk diketahui, kasus dugaan penghapusan red notice ditangani Bareskrim Polri.
Sementara kasus terkait fatwa MA ditangani oleh Kejagung.
Selanjutnya, JPU menunggu jadwal persidangan dari pengadilan.
“Dan khusus untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dimohon agar mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa di Rutan KPK Jakarta Timur,” ucap Riono.
Untuk kasus yang ditangani Kejagung, Djoko Tjandra diduga memberikan uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Tertidur Saat Sidang, Djoko Tjandra Ditegur Hakim
Sedangkan, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan