JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Jumat (23/10/2020). Budi merupakan tersangka kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Masa Pencegahan ke Luar Negeri Wali Kota Tasikmalaya Diperpanjang
Sebelumnya penyidik sempat memeriksa Budi selaku tersangka pada Kamis (9/5/2019). Saat itu ia mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Namun, Budi enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaannya sebagai tersangka itu.
"Ya ditanya saja, proses awal. Kita masih dalam proses kan. Tanya ke penyidik, lewat penyidik aja ya. Yang jelas ada 20 pertanyaan. Udah ya, maaf, maaf," kata Budi saat itu.
Baca juga: Tersangka KPK, Wali Kota Tasikmalaya Menangis Saat Rapat Paripurna di DPRD
Dalam kasus ini, Budi diduga memberikan uang Rp 400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
DAK tersebut diajukan untuk beberapa proyek infrastruktur, yaitu pembangunan jalan, irigasi dan rumah sakit rujukan di Tasikmalaya.
Baca juga: Setelah Tak Ditahan KPK, Wali Kota Tasikmalaya Rotasi dan Mutasi Pegawai
Pemberian pertama sebesar Rp 200 juta dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan pada 21 Juli 2017. Sementara, pemberian kedua sebesar Rp 200 juta pada 3 April 2018.
Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.