JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung angkat bicara perihal jamuan makan siang Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menegaskan, hal tersebut bukan merupakan jamuan.
“Jadi bukan ‘jamuan’, tetapi memang jatah makan siang," kata Hari kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Menurutnya, dalam proses pelimpahan tahap II, jaksa akan memberikan makan siang kepada tersangka kasus pidana umum maupun pidana khusus.
Baca juga: Soal Jamuan untuk Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Komjak Akan Panggil Kajari Jaksel
Pelimpahan tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Selain tersangka, pengacara dan penyidik juga terkadang diberikan makan siang tergantung situasi dan kondisi.
Hari menambahkan, pihaknya akan memesan nasi kotak apabila memungkinkan. Apabila tidak, maka makanan akan dipesan di kantin kantor kejaksaan.
“Jika tidak memungkinkan, maka akan memesan ke kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada, sesuai anggaran dan SOP, sedangkan apabila tersangka atau PH atau penyidik menambah menu sendiri maka itu hak mereka,” ucap dia.
Baca juga: Komjak Diminta Panggil Jaksa yang Jamu 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Diberitakan, dua jenderal polisi tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (16/10/2020) lalu, dijamu makan siang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi yang beredar kemudian menyebutkan bahwa mereka dijamu oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan, Anang Supriatna
Dua tersangka yang dimaksud, yakni Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Foto makan siang bersama itu diunggah pengacara Prasetijo bernama Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya.
Beserta foto, Petrus juga mengunggah caption yang menyebut bahwa jamuan makan siang itu terjadi saat penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Menanti “Nyanyian” Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/10/2020), Petrus membenarkan jamuan makan siang tersebut.
"Memang kejadian seperti itu. Hanya makan siang, karena memang jam makan dan (makanan) belinya di kantin," ujar Petrus.