Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Dinilai Abai terhadap Perlindungan Buruh Perempuan

Kompas.com - 19/10/2020, 15:06 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Perwakilan buruh perempuan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumiyati mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja sangat merugikan para pekerja, khususnya perempuan.

"Perempuan sangat mengalami dampak yang paling besar, karena kondisi budaya patriarki yang mempengaruhi kebijakan negara Indonesia," ujar Sumiyati dalam konferensi pers "Buruh Perempuan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja", Senin (19/10/2020).

Sumiyati mengatakan, sejatinya Undang-undang Cipta Kerja ini diciptakan untuk penciptaan lapangan pekerjaan.

Baca juga: Aliansi: UU Cipta Kerja Tak Menjawab Masalah Perlindungan Buruh Perempuan

Namun, ia menilai, faktanya perlindungan terhadap tenaga kerja ini justru diabaikan, khususnya terhadap perempuan.

"Kita lihat bahwa ada beberapa hal yang dialami buruh-buruh perempuan dari rentannya proses kontrak yang semakin tidak jelas karena tidak ada batasannya," ucap dia.

Ia mencontohkan Pasal 59 Ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diubah dengan UU Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja (draf 812 halaman), ini terdapat dalam Pasal 81.

Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi "tidak terlalu lama".

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Hal ini, bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.

"Bahwa di Undang-undang yang lama, Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur ada maksimal tiga tahun paling lama, tapi dihilangkan," ucap Sumiyati.

Selain itu, ia juga menyoroti aturan mengenai outsourcing di UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan baru, tidak ada pembatasan bidang untuk pekerja outsourcing.

"Artinya, itu bisa menjadi perubahan tenaga kerja, yang permanen berpotensinya menjadi tenaga kerja kontrak," ujar Sumiyati.

“Apalagi ketika diperlakukan batasan kontrak, kemudian adanya alih daya ini semakin perempuan sangat dirugikan dalam kondisi ini,” tutur dia.

Baca juga: Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com