Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CSIS: Standar Rekrutmen Calon Kepala Daerah Harus Diatur Ketat di UU Parpol

Kompas.com - 15/10/2020, 16:43 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes mendorong agar UU Partai Politik mengatur ketat standar rekrutmen calon kepala daerah.

Menurut Arya, pengaturan rekrutmen politik yang ketat, misalnya dengan menetapkan waktu minimal keanggotaan partai, dapat mengurangi praktik pencalonan kepala daerah yang sebetulnya minim pengalaman.

"Jadi, orang sebelum pilkada, ada waktu misal satu sampai dua tahun untuk mengikuti proses di internal partai sehingga tidak ujug-ujug (maju)," kata dia dalam diskusi daring "Evaluasi 15 Tahun Tata kelola Pelaksanaan Pilkada Langsung", Kamis (15/10/2020).

Selain itu, dia mengatakan, perlu ada upaya untuk mendorong multipartai sederhana di tingkat lokal.

Arya mengatakan, hal ini untuk mempermudah terbentuknya koalisi dan memperbanyak pilihan calon kepala daerah alternatif.

"Kita harus mendorong multipartai sederhana di tingkat lokal, caranya dengan memperkecil alokasi daerah pemilihan, misal 3-8 kursi per daerah pemilihan dan memberlakukan PT," ujar Arya.

Bertalian dengan itu, Arya berharap agar syarat pencalonan partai atau perseorangan diturunkan.

Batas maksimal koalisi juga perlu diatur untuk mengurangi calon tunggal di suatu daerah.

Kemudian, diperlukan upaya desentralisasi pencalonan.

Menurut dia, selama ini pengurus pusat partai masih menjadi penentu kebijakan tertinggi.

"Kalau kita lihat, kita mengalami otonomi daerah, tapi partai sejak lama tidak mengalami desentralisasi. Semua kebijakan pencalonan hampir semuanya diputuskan pusat," ucap dia.

Persoalan lain yang jadi masalah dalam pilkada langsung adalah pembiayaan yang mahal.

Arya mengatakan, salah satu upaya untuk mengurangi biaya politik pilkada, yaitu dengan memperkuat peran Bawaslu dalam pengawasan penghitungan suara.

Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya politik peserta pilkada untuk ongkos saksi.

"Meningkatkan kepercayaan peserta pemilu terhadap sistem penghitungan suara. Dengan demikian ongkos yang dikeluarkan paslon untuk biaya saksi jadi terpotong, karena sistemnya transparan," kata Arya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com