Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Tatap Muka Masih Masif, KPU Disarankan Perpanjang Masa Iklan

Kompas.com - 12/10/2020, 14:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa iklan kampanye di media massa dan media sosial.

Sebagaimana yang diatur KPU, iklan kampanye baru boleh dilakukan di 14 hari terakhir masa kampanye. Sementara, masa kampanye berlangsung selama 71 hari.

"KPU harus pikirkan ulang untuk memperpanjang waktu kampanye melalui metode penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Masih Ada, Bawaslu Diminta Kerja Ekstra

Titi mengatakan, iklan kampanye bisa menjadi alternatif dari kampanye tatap muka dan kampanye daring. Justru, dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, iklan kampanye dinilai lebih efektif.

Oleh karenanya, kata Titi, hal ini bisa menjawab persoalan mengenai masih banyaknya kampanye tatap muka selama Pilkada 2020, dan minimnya kampanye daring.

"Mungkin kampanye tatap muka akan berkurang untuk dilakukan kalau ada ruamg berkampanye melalui penayangan iklan kampanye," ujar Titi.

"Harus diakui medium itulah yang bisa menjangkau pemilih secara masif," lanjutnya.

Baca juga: PDI-P Dorong Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020 Dilakukan Secara Virtual

Selain iklan kampanye, kata Titi, pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye juga dapat menjadi alternatif pengganti kampanye tatap muka dan kampanye daring.

Namun demikian, sesuai bunyi Peraturan KPU (PKPU), kampanye tatap muka masih dibolehkan di Pilkada 2020, meski dirancang adanya pembatasan dan protokol kesehatan.

Sebagai konsekuensi atas hal tersebut, lanjut dia, pengawas pemilu diminta untuk bekerja ekstra melakukan pencegahan pelanggaran.

Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Bawaslu Karimun Temukan 37 Pelanggaran Kampanye Pilkada

"Adanya kebolehan dalam melakukan metode kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, maupun dialog menuntut Bawaslu harus mengoptimalkan kerja-kerja pencegahan pelanggarannya," kata Titi.

"Bawaslu kan selain melakukan penindakan atas pelanggaran juga bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan. Apalagi mereka punya aparat sampai jajaran paling bawah," tuturnya.

Diberitakan, kampanye tatap muka masih menjadi metode yang paling banyak digunakan di Pilkada 2020.

Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunjukkan, selama 10 hari pertama masa kampanye, kegiatan kampanye tatap muka dilakukan di 95 persen daerah penyelenggara Pilkada.

Baca juga: Belum Optimal, KPU Dorong Kampanye Daring Diutamakan

Sementara, kabupaten/kota yang tak didapati kampanye tatap muka hanya sebagian kecil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com