JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyebut Presiden Joko Widodo belum berencana untuk angkat bicara terkait polemik Undang-Undang Cipta Kerja.
Donny menilai, penjelasan sudah cukup disampaikan oleh para menteri.
"Belum ada (rencana Presiden bicara). Tapi kan kemarin beberapa menterinya sudah konferensi pers mengenai UU ini. Saya kira itu sudah cukup," kata Donny kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Mahfud MD: UU Cipta Kerja Dibuat untuk Merespons Keluhan Buruh
Menurut Donny, Presiden Jokowi telah memerintahkan para menterinya untuk lebih mengintensifkan lagi komunikasi publik terkait UU Cipta Kerja ini.
Pesan itu disampaikan Jokowi dalam rapat internal via video conference dengan para menterinya, Jumat pagi tadi. Selain para menteri dan kepala lembaga, rapat itu juga diikuti oleh 34 gubernur.
"Ya semuanya artinya diminta untuk satu suara, satu narasi tentang UU ini. Ini untuk perbaiki investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan," kata dia.
"Sekarang tinggal mengintensifkan lagi komunikasi publik supaya seluruh kepentingan paham dan tidak ada lagi kesalahpahaman yang menimbulkan ketegangan di masyarakat," ucap Donny.
Baca juga: Ratusan Akademisi Desak Jokowi Terbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja
Sejak UU Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10/2020) dan menuai aksi unjuk rasa, Presiden Jokowi belum angkat bicara soal UU yang diinisiasi oleh pemerintah itu.
Pada Kamis kemarin, saat buruh dan mahasiswa berunjuk rasa di sekitar Istana, Jokowi justru melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menyayangkan kunjungan kerja Presiden Jokowi itu. Jumisih menuding, Presiden Jokowi menghindar dari buruh.
"Presiden itu menghindar, enggak gentle ya. Harusnya hadapi kami dong yang ingin ketemu," ujar Jumisih kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Akademisi: Untuk Siapa UU Cipta Kerja jika Rakyat Tidak Didengarkan?
Pengamat politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai, seharusnya Presiden dapat menerima kedatangan buruh di Istana kemudian menjelaskan pasal-pasal yang dinilai merugikan buruh.
"Kalau Presiden mau berpikir strategis, jujur ke kaum pekerja, cukup temui dan minta para menterinya jelaskan pasal-pasal kontroversial itu kalau memang sudah mengakomodir aspirasi buruh," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.