Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung DPR Dijual, Kritik Sarkastis Publik atas Disahkannya UU Cipta Kerja

Kompas.com - 08/10/2020, 06:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aplikasi marketplace di Tanah Air dikejutkan dengan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang menjual Gedung DPR pada Rabu (7/10/2020).

Tindakan tersebut muncul setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di tengah derasnya desakan publik agar wakil rakyat menghentikan pembahasan aturan yang disebut banyak memuat pasal-pasal kontroversial itu.

Penjualan Gedung DPR mulai ramai sejak pagi hingga siang di platform Tokopedia dan Shoppee. Pada salah satu iklan yang ditawarkan, harga Gedung DPR dibanderol Rp 100 dengan keterangan "Edisi tak terpakai, jual cepat Kantor DPR beserta anggotanya".

Baca juga: Gedung DPR Dijual di Tokopedia, Ini Kata Manajemen

Pada iklan yang lain, gedung tempat para wakil rakyat itu bermarkas dijual seharga Rp 1.000-Rp 1.650. Penjual menambahkan keterangan pada lapak jualannya "GEDUNG DPR BESERTA ANGGOTANYA."

Namun, pada siang hingga menjelang sore hari, iklan-iklan itu di-takedown atau diturunkan oleh pihak manajemen marketplace setelah mendapat laporan yang masuk melalui fitur Pelaporan Penyalahgunaan.

"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan kami akan menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia," kata External Communication Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Gedung DPR Dijual Murah di Shopee, Sekjen: Joke Tidak pada Tempatnya

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menilai, tindakan publik menjual Gedung DPR sebagai sebuah guyonan (joke) yang tidak tepat.

Gedung DPR dijual di marketplace, salah satunya di Shopee.Screenshot/Shopee. Gedung DPR dijual di marketplace, salah satunya di Shopee.

Meski tak akan melaporkannya ke aparat berwenang, namun ia meminta agar persoalan ini dapat diusut.

"Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).

Ia menambahkan, Gedung DPR merupakan aset milik negara yang dicatat oleh Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, menurut dia, jika Kemenkeu merasa dirugikan dengan munculnya iklan penjualan Gedung DPR, instansi tersebut dapat melaporkannya ke aparat kepolisian.

Baca juga: DPR Sahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

Sarkastis

Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, munculnya iklan penjualan Gedung DPR merupakan ekspresi kekecewaan publik terhadap para anggota dewan atas disahkannya UU Cipta Kerja.

"Ekspresi tersebut terlihat sangat sarkastis tetapi mungkin saja ini fakta sesungguhnya yang dirasakan publik saat ini. Kekecewaan luar biasa yang berujung pada tergerusnya kepercayaan publik pada DPR," kata Lucius kepada Kompas.com, Rabu malam.

Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya saat melakukan aksi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut merupakan buntut dari penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut-Tasikmalaya saat melakukan aksi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut merupakan buntut dari penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR.

Menurut dia, ada problematikan pada sistem relasi antara masyarakat dan anggota dewan yang diatur di dalam sistem ketatatanegaraan di Indonesia. Ketika ada anggota dewan yang dinilai tidak benar dalam menjalankan tugasnya, publik yang kecewa tak bisa menghukum anggota dewan tersebut dengan menarik mandat yang diberikan secara langsung.

"Sistem ketatanegaraan kita menyediakan kanal pemilu sebagai satu-satunya cara bagi rakyat untuk bisa memberikan apresiasi dan hukuman bagi kerja anggota DPR. Mekanisme ini membuka ruang yang leluasa bagi DPR untuk bisa sewenang-wenang dalam bekerja dan membuat kebijakan," ujarnya.

Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Akademisi: Pemerintah dan DPR Tak Transparan

"Toh seburuk apapun kebijakan yang diputuskan, RUU yang dihasilkan, paling banter rakyat hanya bisa demo, maki-maki di media sosial, dan ekspresi kekecewaan lain seperti aksi menjual Gedung DPR di toko online. Semua itu tak mampu untuk sampai pada tahap menghukum langsung anggota yang tidak memperjuangkan kepentingan publik dengan menarik mandat dari anggota," imbuh dia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com