Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Penyelundupan Sabu dalam Filter Oli, Polisi Tembak Mati Satu Tersangka

Kompas.com - 07/10/2020, 18:43 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat gabungan menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jaringan Nigeria-Jakarta berinisial SZ dan EF di kawasan Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020).

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar, narkotika jenis sabu itu diselundupkan dalam filter oli.

Sabu tersebut dikirim dari Nigeria menggunakan jasa pengiriman kargo ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

“Pada tanggal 2 Oktober, paket yang dicurigai, di mana dikemas dalam filter oli dan di dalamnya itu menemukan narkotika jenis sabu,” kata Krisno di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Polres Jakarta Barat Ringkus Pasangan yang Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Koper di Apartemen Mewah

Setelah paket tiba, aparat menunggu orang yang mengambil barang tersebut. Pada Senin pagi, sempat ada seorang laki-laki berinisial ZA yang mengurus dokumen untuk mengambil paket.

Akan tetapi, pada akhirnya, paket diambil oleh tersangka SZ dan EF.

Polisi kemudian menyergap keduanya dengan menghentikan kendaraan yang mereka tumpangi di kawasan Benda. Dari keduanya, polisi mengamankan 12 kilogram sabu.

Pada saat penyergapan itu, tersangka SZ mencoba melarikan diri.

“Ketika diberhentikan, teman-teman tim gabungan menyergap, saudara SZ berusaha melarikan diri dan sempat terjadi kejar-mengejar dan dia berhenti di taman yang tidak jauh dari tempat tersebut,” tuturnya.

Baca juga: Pegawai Kemenag Ini Mengaku Konsumsi Sabu supaya Lancar Menasihati Pengantin

Setelah itu, kata Krisno, SZ mau menunjukkan tempat persembunyian pengendalinya, ZA.

Namun, SZ kembali mencoba melarikan diri dalam perjalanan menuju tempat persembunyian ZA.

Menurut Krisno, SZ juga sempat melawan petugas. SZ kemudian tewas ditembak polisi.

“Sehingga kami melaksanakan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan tersangka SZ meninggal dunia,” ucap dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 92) UU Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati.

Kini, polisi pun masih memburu pengendali para tersangka yaitu ZA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com