Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: UU Cipta Kerja Mempermudah yang Sulit

Kompas.com - 07/10/2020, 18:23 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, lahirnya UU Cipta Kerja sejatinya mempermudah segala urusan yang sulit.

Menurutnya, UU Cipta Kerja memberikan dukungan bagi kemudahan berusaha. Hal tersebut tercantum dalam Bab IV tentang Kemudahan Berusaha.

"Nah sekarang, kalau bisa kita permudah, kenapa harus dipersulit? Inilah UU Cipta Kerja. Ini dia yang kita lakukan," kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: 3 Poin Sorotan dalam UU Cipta Kerja di Luar Klaster Ketenagakerjaan

Yasonna mencontohkan adanya kemudahan proses perizinan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga kemudahan pendaftaran hak paten.

"Yang kami lakukan tidak ada maksud intervensi mendalam, tapi untuk memudahkan berusaha. UMKM, pengaturan tentang UMKM sangat rinci dan sangat banyak dan dimungkinkan DAK untuk UMKM. Ini terobosan kreatif DAK untuk UMKM," katanya.

Selain itu, soal Bab XI tentang Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan, ia membantah adanya upaya sentralisasi oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah pusat tetap mengakui kewenangan pemerintah daerah dalam proses perizinan tetapi dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: UU Cipta Kerja: Masyarakat Bisa Tuntut Pejabat Jika Pembangunan Langgar Tata Ruang

"Tidak dihilangkan. Diberi waktu perizinan di daerah sesuai dengan kewenangannya tapi diberi batas. Kalau tidak jalan ya, memang harus ditarik ke pusat. Tentu dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)," papar Yasonna.

"Jadi ini yang kadang-kadang diputarbalikan seolah-olah sentralisasi," ujarnya.

Yasonna mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menuturkan presiden memiliki diskresi khusus dalam menjalankan pemerintahan selama demi kepentingan nasional.

"Maksudnya, jika ada bottle neck di pemerintah pusat atau pemda, presiden sebagai pemegang kekuasaan sesuai dapat mengambil diskresi," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com