JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, pemeriksaan tes swab mandiri harus tetap dilayani dengan secepat mungkin.
Meski batasan harga tertinggi telah ditetapkan, hal itu diharapkan tidak mempengaruhi cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan.
"Tentu yang kami harapkan penetapan harga tertinggi ini tidak berkaitan dengan cepat atau lambatnya hasil pemeriksaan," ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutip dari siaran langsung konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (2/10/2020).
"Oleh karena itu, harga tetap itu (batasan tertinggi) dan pemeriksaan tetap harus secepat mungkin," kata dia.
Baca juga: Kapan Batasan Tarif Tes Swab Mandiri Mulai Berlaku?
Abdul Kadir menuturkan, ketika telah ditetapkan harga tertinggi tes swab mandiri sebesar Rp 900.000, maka bisa saja fasilitas kesehatan mematok tarif lebih rendah dari batasan itu.
Namun, menurut dia, hal itu bukan menjadi faktor cepat atau lambatnya pelayanan.
Sebab, ada kalanya di lapangan jumlah sampel Covid-19 yang masuk untuk diperiksa sangat banyak.
Sehingga pemeriksaan harus mengantre karena pemeriksaan pun terbatas dengan kemampuan mesin.
"Kita tidak mungkin menentukan satu jam atau dua jam (langsung jadi). Sebab satu kali running (operasional) mesin membutuhkan waktu minimal dua jam," ucap Abdul Kadir.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Dasar Penetapan Harga Tertinggi Tes Swab Rp 900.000
Sebelumnya, Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900.000,-.
Dia menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk membiayai pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.
"Jadi Rp 900.000 ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya (komponen) tadi total menjadi Rp 900.00," tuturnya.
Penetapan biaya tersebut menurutnya telah melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca juga: Kemenkes: Acuan Harga Tertinggi Tes Swab Dievaluasi Secara Periodik
Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan.
"Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan," ujar Kadir.
Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang terdiri atas dokter spesialis mikrobiologi klinik/patologi klinik, tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM, bahan habis pakai termasuk di dalamnya APD level 3, reagen untuk ekstraksi dan PCR, serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.