JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik gabungan aparat kepolisian berencana melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (30/9/2020) besok.
Maka dari itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, penyidik sedang menyusun bahan paparan pada Selasa (29/9/2020) hari ini.
“Hari ini penyidik menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan JPU atau istilahnya P-16, guna melaksanakan ekspose bersama yang rencananya akan dilaksanakan besok,” ucap Awi.
Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Panggil Ahli dari Kementerian PUPR dan BPOM
Selain itu, penyidik memeriksa sebanyak 12 orang saksi dan ahli pada hari ini.
Mereka yang diperiksa terdiri dari, petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejagung, cleaning service, PNS, sopir, petugas pemadam kebakaran, dan saksi ahli dari Kementerian PUPR.
Kemudian, demi mempercepat proses penyidikan, penyidik juga sedang melengkapi ketentuan administrasi serta melakukan evaluasi.
“Pukul 09.00 WIB pagi tadi, penyidik telah melaksanakan evaluasi pemeriksaan untuk percepatan penyidikan kasus kebakaran kantor Kejagung dalam rangka penentuan tersangka,” katanya.
Baca juga: Polisi Usut Isu Cleaning Service Mencurigakan di Kebakaran Gedung Kejagung
Dalam kasus ini, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana. Setelah polisi melakukan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaranterancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Baca juga: Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Koordinasi dengan Produsen Lift
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh aparat kepolisian.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokkan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.