Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Misteri Proposal Rp 140 Miliar Jaksa Pinangki

Kompas.com - 28/09/2020, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA banyak kritik terhadap dakwaan Jaksa Pinangki yang dibacakan pada sidang perdana. Benarkah dakwaan dibonsai untuk melindungi pihak-pihak tertentu?

Saya mencoba menggali untuk mencari jawaban ini. Benarkah ada uraian yang hilang dalam dakwaan Jaksa Pinangki?

Benarkah kecurigaan ini: dakwaan Pinangki didesain hanya untuk Pinangki, politisi Andi Irfan, dan Joker alias Djoko Tjandra sebagai tersangka utama?

Tidak mudah menjawab pertanyaan di atas. Tapi, tak sulit juga kok.

Yang hilang dalam dakwaan Pinangki

Usai sidang perdana Pinangki, Indonesia Corruption Watch (ICW) langsung mengeluarkan rilis, Rabu (24/9/2020) lalu. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, ada 4 hal yang hilang dalam dakwaan Pinangki.

Pertama, dakwaan tidak menjelaskan kenapa Djoko Tjandra yang notabene adalah pengusaha kawakan begitu mudah percaya pada Pinangki, seorang jaksa biasa saja yang tidak banyak terlibat dalam kasus-kasus di Kejaksaan Agung.

Kepada Pinangki, Djoko bersedia meneken kontrak action plan pembebasan senilai Rp 140 miliar.

Kedua, sama sekali tidak ditelusuri sejauh mana action plan pembebasan Djoko Tjandra telah dilaksanakan. Siapa saja yang terlibat? Bagaimana keterlibatannya?

Ketiga, siapa saja jaringan Pinangki di dua institusi penegakkan hukum raksasa, yaitu Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Terbitnya fatwa MA bermulai di Kejaksaan Agung lalu disetujui Mahkamah Agung. Tak mungkin jika tidak melibatkan "orang dalam".

Keempat, tidak disebutkan dalam dakwaan soal peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.

Hilangnya empat hal tersebut memunculkan kecurigaan bahwa kasus Pinangki dilokalisir agar tidak meluas ke nama-nama lain. Kecurigaan ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Arahnya hanya kepada penipuan, tak lebih. Yang lain tidak akan terbongkar kalau seperti ini," kata Bonyamin kepada saya di program AIMAN yang tayang setiap Senin pukul 20.00 di Kompas TV.

Sosok-sosok penting dalam kasus ini akan dibiarkan bebas melenggang karena tak ada penyelidikan lanjutan kepada mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com