Saya menemui mantan anggota Komisi Hukum DPR Patrice Rio Capella. Menurut saya, Rio punya pengalaman untuk mengomentari kasus ini.
Ia pernah menjadi sekretaris jenderal partai politik. Ia tersangkut kasus korupsi yang membuatnya divonis 1,5 tahun penjara.
Rio dipidana karena menerima uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk mengamankan dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung pada 2015.
Rio menduga, ada kluster politisi dalam kasus Pinangki. Ia yakin, kluster politisi ini adalah auktor intelektualis yang mengatur semuanya.
"Otaknya ada di kluster politisi, bukan Kejaksaan Agung, bukan kepolisian," kata Rio.
"Kluster politisi inilah yang mendapatkan order kemudian menghubungi pihak kejaksaan agar skenario bisa berjalan dulu," sambung Rio.
Kecurigaan Rio didasarkan pada peran Andi Irfan dalam kasus ini. Irfan adalah perantara aliran uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki. Dugaan Rio, ada gerbong lain yang menerima aliran duit melalui Irfan.
Hal ini dikuatkan oleh pernyataan pejabat kejaksaan.
"Ya terima duit juga dia (Andi Irfan) dari Joko Tjandra," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah di Jakarta, Kamis (16/9/2020).
Tampaknya sudah terang benderang. Akankah tetap dibuat remang-remang?
Kuncinya adalah proposal 140 Miliar!
Saya Aiman Witjaksono…
Salam!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.