Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setor Rp 1 Miliar Uang Pengganti dari Eks Pejabat PUPR Muara Enim

Kompas.com - 24/09/2020, 09:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp 1 miliar dari eks Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, ke kas negara, Selasa (22/9/2020).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang Rp 1 miliar itu merupakan cicilan uang pengganti yang wajib dibayar oleh Elfin sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Palembang

"Pada hari Selasa (22/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 1.000.000.000 ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti cicilan ketiga Terpidana A Elfin MZ Muchtar," kata Ali, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Bersaksi di Sidang MK, Novel Baswedan Sebut KPK Tak Berdaya Setelah UU Direvisi

Ali menuturkan, Elfin sebelumnya telah membayar cicilan pertama dan kedua uang pengganti masing-masing sebesar Rp 300 juta.

Adapun keseluruhan uang pengganti yang harus dibayar Elfin berjumlah Rp 2,365 miliar.

"Sehingga tersisa kewajiban uang pengganti Rp 765.000.000 yang akan terus dilakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan asset Tipikor," kata Ali.

Diketahui, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Baca juga: Ketua Wadah Pegawai KPK Dijatuhi Sanksi Ringan oleh Dewan Pengawas

Elfin terbukti secara sah menerima suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor untuk pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, Elfin juga adalah kaki tangan langsung Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen.

"Terdakwa Elfin Mz Muchtar telah terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama. Terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 2.365 miliar maka harta benda dapat disita dan dilelang. Kalau tidak cukup diganti penjara 8 bulan," kata ketua majelis Hakim Erma Surharti, saat membacakan vonis, Selasa (28/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com