Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Terus Meningkat, KPU Belum Berencana Tunda Pilkada 2020

Kompas.com - 21/09/2020, 13:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hingga saat ini pihaknya maupun pemerintah dan DPR belum punya rencana untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

Pilkada, kata Raka, akan tetap digelar sesuai rencana yang telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal.

"Belum, belum. Sampai hari ini sejauh yang saya ketahui belum (ada rencana penundaan Pilkada," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Baca juga: Jusuf Kalla: Jika Pilkada Membuat Rakyat Sakit, untuk Apa Disegerakan?

Raka mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 memang membuka opsi penundaan Pilkada kembali.

Namun demikian, penundaan ini tak bisa diambil secara sepihak oleh KPU, melainkan harus menjadi kesepakatan KPU, pemerintah dan DPR.

Pasal 201 Ayat (2) UU 6/2020 menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam akan dilaksanakan pada Desember 2020.

Namun demikian, Pasal 201 Ayat (3) UU 6/2020 mengatakan, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A". 

Baca juga: Komisioner KPU Benarkan Ada Aturan yang Mungkinkan Pilkada Ditunda Kembali

Adapun Pasal 122A Ayat (2) berbunyi, "Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat".

"Ketika belum ada keputusan misalnya tentang penundaan kembali tentu tidak ada pilihan lain bagi KPU selain menjalankan tahapan. Apalagi peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 itu kan masih berlaku," ujar Raka.

Meski belum ada rencana untuk kembali menunda Pilkada, kata Raka, para pemangku kepentingan terus berkoordinasi untuk merancang aturan yang efektif mencegah penyebaran Covid-19 di gelaran ini.

Terkait dengan banyaknya pihak yang meminta Pilkada ditunda, KPU berterima kasih dan menampung permintaan tersebut sebagai usulan dan saran.

"Kami berterima kasih atas berbagai usul saran dan masukan masyarakat, karena itu tentu kan maksudnya baik ya, bagaimana kemudian ada solusi terbaik," tutur Raka.

"Tapi kemudian sekali lagi, kalau kita bicara aspek hukumnya, mekanismenya sudah diatur di dalam UU 6/2020, kecuali nanti ada keputusan baru," kata dia.

Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.

Pilkada digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: Pejabat Publik yang Positif Covid-19 Diminta Terbuka

Selama pertengahan Maret hingga Juni 2020, tahapan Pilkada sempat ditunda akibat pandemi virus corona. Terhitung 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang mendesak agar Pilkada ditunda. Desakan itu datang dari para pegiat pemilu hingga organisasi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com