Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jajaran KPU Positif Covid-19, Penetapan Paslon Pilkada Tetap Digelar 23 September

Kompas.com - 20/09/2020, 15:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan tahapan Pilkada 2020 tetap berjalan meski sejumlah jajaran KPU RI dinyatakan positif Covid-19.

Dalam waktu dekat, KPU akan tetap menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, penetapan paslon diselenggarakan pada 23 September mendatang.

"(Penetapan paslon Pilkada) tetap sesuai jadwal. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Baca juga: Penyelenggaraan Pilkada Diharapkan Tak Terhambat Akibat 2 Komisioner KPU Positif Covid-19

Raka mengatakan, mekanisme penetapan paslon digelar sesuai PKPU 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.

Pasal 68 PKPU itu menyebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilakukan melalui rapat pleno KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.

Hasil verifikasi paslon kemudian dituangkan dalam berita acara penetapan paslon.

Lalu, berdasar berita acara tersebut, KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota menetapkan paslon melalui Keputusan KPU.

Baca juga: Jika Perppu tentang Pilkada Kembali Diterbitkan, KPU Usulkan 5 Hal Ini

Selanjutnya, hasil dari penetapan paslon itu diumumkan di papan pengumuman dan/atau di laman KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.

Raka mengatakan, penetapan paslon tak akan dihadiri oleh pasangan calon kepala daerah.

"Pada saat penetapan pasangan calon, sesuai ketentuan tidak menghadirkan pasangan calon," ujar Raka.

Sebagaimana bunyi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, sebelum paslon ditetapkan, KPU melakukan verifikasi sejumlah dokumen persyaratan.

Misalnya, verifikasi syarat calon, verifikasi syarat pencalonan, hingga verifikasi dokumen hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon.

Bakal paslon yang ditetapkan sebagai paslon adalah yang memenuhi verifikasi dokumen.

Baca juga: Covid-19 di Tengah Penyelenggara dan Desakan Penundaan Pilkada Serentak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com