JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah tidak memiliki kapasitas dan niat untuk membungkam opini kritis publik.
"Ketika opini itu kritis terhadap pemerintah, saya kira pemerintah tidak dalam kapasitas dan niat untuk membungkam opini itu," ujar Donny dalam diskusi SOS II: Jaga Ruang Demokrasi Kita yang digelar Policy Center ILUNI UI, Rabu (2/8/2020).
Baca juga: KSP Sebut Ada Buzzer yang Bekerja Sendiri di Luar Pemerintah
Menurut Donny, pemerintah sangat menghargai dan melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat, selama masih dalam koridor hukum yang berlaku.
Artinya, kata Donny, pemerintah menghargai opini kritis sepanjang tidak melanggar ketentuan yang ada.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah prihatin atas peristiwa peretasan yang menimpa sejumlah media massa belakangan ini.
Sebab, banyak pihak yang menilai peretasan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi, bahkan menghilangkan hak berpendapat.
Baca juga: KSP Analisis Kendala Pembelajaran Daring, Hasilnya?
"Tentu saja pemerintah prihatin dalam beberapa kasus itu dan tentu saja bila sudah ada aduan pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Donny menambahkan, pada dasarnya demokrasi mewadahi berbagai pendapat. Bermacam-macam pendapat tersebut menjadi penting bagi pembangunan bangsa.
Namun demikian, yang perlu digarisbawahi apakah pendapat tersebut berdasarkan substansi atau sensasi.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Tenaga Ahli KSP: Tiap Orang Punya Tanggung Jawab, Jangan Hanya Tuntut Pemerintah
"Jadi satu opini itu berpengaruh karena substansinya benar atau karena sensasi dan pengemasan sensasi itu bisa buat satu pikiran untuk menjadi influential, padahal substansi tidak ada," tegas dia.
Kendati muncul opini yang berdasarkan sensasi, namun ia menegaskan, pemerintah tetap tidak bisa mengatur opini tersebut.
"Pengaturan opini saya kira tidak bisa dilakukan dan pemerintah tidak akan melakukan itu, mana yang bisa muncul di ruang publik, mana yang tidak, tidak bisa mengatur itu," ucap Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.