JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengungkapkan kasus suspek terkait Covid-19 di Indonesia pada Jumat (21/8/2020) hari ini mencapai 78.877 orang.
Jumlah tersebut didapat dari data terbaru Pemerintah yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Jumat sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE 21 Agustus: Tambah 2.317, Pasien Covid-19 Sembuh Kini 102.991
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Data yang dirilis Pemerintah tersebut juga menunjukkan terdapat penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 2.197 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu membuat jumlah total pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia mencapai 149.408 orang sejak kasus perdana diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu.
Adapun jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pada 24 jam terakhir sebanyak 2.317 orang.
Baca juga: UPDATE 21 Agustus: 6.500 Pasien Meninggal Dunia akibat Covid-19
Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 hingga Kamis ini mencapai 102.991 orang.
Sedangkan, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 82 orang pasa Kamis hari ini sehingga total pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 6.500 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.