Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fedrik Adhar, Jaksa Sidang Novel Baswedan Meninggal di RS Pondok Indah Bintaro

Kompas.com - 17/08/2020, 15:37 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Jakarta, Senin (17/8/2020).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin," ujar Hari dalam keterangannya, Senin sore.

Hari menuturkan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut dalam Sidang Novel Baswedan Meninggal

Ia pun berdoa supaya Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu meninggal dalam keadaan husnul khatimah.

"Semoga almarhum husnul khatimah, amin ya robbal 'alamin," kata dia.

Diketahui, Jaksa Fedrik merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.

Sebagai informasi, Fedrik merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ia menjabat sebagai jaksa pratama.

Namun, ia mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com