Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang pada Pileg 2019, Komisioner KPU Maluku Tenggara Barat Dipecat DKPP

Kompas.com - 13/08/2020, 09:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Yakop Hansen Talutu.

Yakop diberhentikan melalui sidang DKPP, Rabu (12/8/2020), karena terbukti meminta dan menerima uang dalam Pemilu Legislatif 2019.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Yakop Hansen Talutu sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Alfitra Salamm, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Bawaslu Sebut Praktik Politik Uang Sulit Dibuktikan karena Saksi Minim

Menurut DKPP, Yakop meminta dan menerima uang sebesar Rp 10.000.000 dari adik salah seorang calon anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku dari Partai Hanura bernama Jeffry Tandra.

Uang itu digunakan sebagai imbalan lantaran Yakop menjanjikan tambahan suara untuk si calon anggota legislatif. Uang tersebut pun telah dikirim Jeffry ke Yakop melalui 3 kali pengiriman ke rekening Bank BNI 46.

Meski demikian, dalam sidang pemeriksaan Yakop sempat membantah menerima uang dari Jeffry. Yakop sempat mengaku tidak mengenal caleg yang bersangkutan, Jeffry Tandra, serta membantah memiliki rekening BNI 46.

“Tindakan Teradu tidak dibenarkan secara etika dan moral. Sikap telah merendahkan martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu," ujar Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto.

"Serangkaian tindakan teradu (Yakop Hansen Talutu) berkomunikasi sampai menerima uang dengan pihak yang berkepentingan telah meruntuhkan marwah penyelenggara pemilu,” lanjutnya.

Baca juga: Bawaslu Sebut Politik Uang dan Netralitas ASN Masuk Indeks Kerawanan Pilkada 2020

Selain menerima uang, Yakop terbukti pernah sengaja melakukan pertemuan dengan salah satu caleg DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Maluku 7. Pertemuan itu terjadi di sebuah di Ambon City Center Mall.

Dalam persidangan, Yakop berdalih pertemuan tersebut disengaja dan hanya bertukar kabar antara 2-3 menit.

“Namun dalam persidangan, teradu mengakui foto dirinya dengan caleg tersebut lengkap dengan hidangan makanan dan minum. DKPP menilai ada sebuah ketidaklaziman dalam pertemuan tersebut, terutama terkait waktu,” ujar Anggota Majelis DKPP Teguh Prasetyo.

Yakop dinilai tidak memiliki sense of ethic dalam menjaga sikap dan perilakunya sebagai penyelenggara pemilu.

Tak hanya itu, Yakop juga dianggap tidak jujur dalam menyampaikan keterangan selama persidangan.

DKPP menilai, Yakop melanggar Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) huruf a dan b, Pasal 7 Ayat (2), Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com