JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Yakop Hansen Talutu.
Yakop diberhentikan melalui sidang DKPP, Rabu (12/8/2020), karena terbukti meminta dan menerima uang dalam Pemilu Legislatif 2019.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Yakop Hansen Talutu sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP Alfitra Salamm, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Bawaslu Sebut Praktik Politik Uang Sulit Dibuktikan karena Saksi Minim
Menurut DKPP, Yakop meminta dan menerima uang sebesar Rp 10.000.000 dari adik salah seorang calon anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku dari Partai Hanura bernama Jeffry Tandra.
Uang itu digunakan sebagai imbalan lantaran Yakop menjanjikan tambahan suara untuk si calon anggota legislatif. Uang tersebut pun telah dikirim Jeffry ke Yakop melalui 3 kali pengiriman ke rekening Bank BNI 46.
Meski demikian, dalam sidang pemeriksaan Yakop sempat membantah menerima uang dari Jeffry. Yakop sempat mengaku tidak mengenal caleg yang bersangkutan, Jeffry Tandra, serta membantah memiliki rekening BNI 46.
“Tindakan Teradu tidak dibenarkan secara etika dan moral. Sikap telah merendahkan martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu," ujar Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto.
"Serangkaian tindakan teradu (Yakop Hansen Talutu) berkomunikasi sampai menerima uang dengan pihak yang berkepentingan telah meruntuhkan marwah penyelenggara pemilu,” lanjutnya.
Baca juga: Bawaslu Sebut Politik Uang dan Netralitas ASN Masuk Indeks Kerawanan Pilkada 2020
Selain menerima uang, Yakop terbukti pernah sengaja melakukan pertemuan dengan salah satu caleg DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan Maluku 7. Pertemuan itu terjadi di sebuah di Ambon City Center Mall.
Dalam persidangan, Yakop berdalih pertemuan tersebut disengaja dan hanya bertukar kabar antara 2-3 menit.
“Namun dalam persidangan, teradu mengakui foto dirinya dengan caleg tersebut lengkap dengan hidangan makanan dan minum. DKPP menilai ada sebuah ketidaklaziman dalam pertemuan tersebut, terutama terkait waktu,” ujar Anggota Majelis DKPP Teguh Prasetyo.
Yakop dinilai tidak memiliki sense of ethic dalam menjaga sikap dan perilakunya sebagai penyelenggara pemilu.
Tak hanya itu, Yakop juga dianggap tidak jujur dalam menyampaikan keterangan selama persidangan.
DKPP menilai, Yakop melanggar Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) huruf a dan b, Pasal 7 Ayat (2), Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.