JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 meminta pemerintah daerah yang kembali membuka sekolah tatap muka di tengah pandemi untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara bertahap.
Jika hasil evaluasi dan monitoring itu menunjukkan risiko kembali meningginya penularan virus corona, sekolah harus kembali ditutup.
"Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman, atau tingkat risiko daerah berubah jadi lebih tinggi, maka pemda wajib menutup kembali satuan pendidikan tersebut," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Mulai Aktivitas Sekolah Tatap Muka, Guru SMP di Padang Panjang Tes Swab
Dalam kesempatan tersebut, Wiku juga kembali mengingatkan pembukaan sekolah tatap muka di zona hijau dan kuning harus memenuhi sejumlah persyaratan dan aturan.
Sekolah tatap muka baru boleh dilakukan dengan persetujuan pemda atau kantor wilayah, kepala sekolah, komite sekolah, dan dari orangtua peserta didik.
Selain itu, pelaksanaan protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat, termasuk membatasi kapasitas siswa yang belajar dalam satu kelas.
"Dari kapasitas, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas," ucap Wiku.
Wiku juga meminta pembukaan sekolah tatap muka ini diprioritaskan di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) yang kesulitan akses internet sehingga tak memungkinkan untuk proses pembelajaran jarak jauh.
"Banyak satuan pendidikan di daerah 3T yang sangat kesulitan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh karena minimnya akses digital," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Bantah Bakal Buka Sekolah September 2020
Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, telah menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah.
Kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung tersebut diperbolehkan untuk daerah yang termasuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.
Sebelumnya, hanya zona hijau yang diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.