JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan yang masih memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Bantuan tersebut akan diberikan secara bertahap yang ditargetkan dapat mulai disalurkan pada September 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berharap, bantuan yang diberikan itu dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," kata Ida dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Kontan.co.id, Jumat (7/8/2020).
Berdasarkan data, setidaknya terdapat 13,8 juta pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Data ini berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan yang terus divalidasi untuk memastikan agar bantuna yang disalurkan tepat sasaran.
Ida menambahkan, besaran bantuan yang diberikan pemerintah sebenarnya Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Bila diakumulasikan, jumlahnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap 2 bulan sekali.
Dengan demikian, setiap pencairan, pekerja akan menerima uang sebesar Rp 1,2 juta.
Pemerintah, imbuh dia, sengaja membagi penyaluran bantuan ini ke dalam dua termin untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal III dan kuartal IV-2020.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerjanya yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Untuk merealisasikan bantuan ini, Ida menambahkan, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun. Stimulus ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi, sehingga menghindari terjadinya resesi.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kontan.co.id dengan judul "Menaker Harap Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Bisa Jaga Daya Beli Pekerja"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.